
PINRANG SPIRITNEWS.COM.- Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus narkoba yang menonjol dengan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,87 kilogram. Kasus ini diungkap pada Minggu, 6 Juli 2025, sekira pukul 19.00 malam WITA, di wilayah hukum Polres Pinrang.
Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani, mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial SP (45 tahun) berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif dan didukung informasi masyarakat. Tersangka diduga kuat merupakan jaringan internasional dan seorang residivis.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka di rumahnya di Jalan Pelanduk, Kelurahan Macorawali, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,87 kilogram.
Kapolres Edy Sabhara menjelaskan bahwa modus operandi dari kasus ini adalah paket sabu dijemput langsung oleh tersangka SP di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare. Paket sabu itu melalui jalur laut atau kiriman dari negara Malaysia, yang berada dalam bentuk bungkusan besar berwarna hijau.
Tersangka SP diancam hukuman mati karena perbuatannya. Polres Pinrang akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.(*).