JAKARTA SPIRITNEWS.– Kementerian ATR/BPN menggencarkan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas atau disingkat GEMAPATAS.
Hal itu bertujuan untuk percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu untuk menjaga lahan dari aksi mafia tanah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengatakan pemasangan tanda batas guna mendorong pemberian legalisasi atas tanah yang dimiliki, maka akan menciptakan kepastian hukum atas tiap-tiap bidang tanah.(*/NKRI.COM).bersambung.