-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Larang Sejumlah Wartawan Untuk Liputan, Pihak Bandara Bone Langgar UU Pers
Larang Sejumlah Wartawan Untuk Liputan, Pihak Bandara Bone Langgar UU Pers

Larang Sejumlah Wartawan Untuk Liputan, Pihak Bandara Bone Langgar UU Pers

Foto.- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terpilih Kabupaten Bone, Suparman Warium.

WATAMPONE SPIRITNEWS.- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bone, Suparman Warium, menyesalkan adanya tindakan dari pihak Bandara yang telah melarang sejumlah Wartawan untuk melakukan tugas peliputan pada kegiatan pegoperasian Bandara Arung Palakka, pada hari Kamis Pagi, 1 Desember 2022. Suparman Warium, menyebutkan bahwa pihak petugas bandara perlu memahami bahwa rekan-rekan Wartawan yang berangkat ke tempat itu adalah Wartawan aktif dan memiliki Id Card dari perusahaan mereka masing-masing.

"Saya heran, kenapa pihak bandara tiba-tiba membatasi hingga 5 media saja. Padahal yang saya ketahui dari rekan-rekan Wartawan bahwa sebelumnya telah beredar informasi terkait kegiatan liputan pegoperasian bandara Arung Palakka Bone ini, dan bagi rekan-rekan yang ingin liputan, hanya diharap membawa surat tugas saja,"

"Informasi awal yang diketahui rekan-rekan Wartawan tidak ada yang menyebutkan hanya 5 media saja. Tapi kenapa keesokan harinya setelah rekan-rekan Wartawan tiba di lokasi bandara, tiba-tiba regulasi itu berubah dan pihak bandara hanya meminta 5 media saja, sehingga sebagian besar dari mereka dilarang masuk,"

"Saya harap kepada pihak bandara Arung Palakka Bone agar tidak lagi menghalangi tugas rekan-rekan Wartawan yang akan melaksanakan liputan,".

"Atas nama lembaga Persatuan Wartawan Indonesia, PWI Kabupaten Bone menegaskan agar pihak bandara segera meminta maaf kepada rekan-rekan Wartawan yang sudah berupaya datang ke lokasi bandara namun dilarang masuk,".

"Kami tunggu etikat baik dari pihak bandara. Kami memberi waktu 2x24 Jam, bilamana tidak ada permohonan maaf dari pihak bandara, kami akan menyurat, mendesak Kementerian Perhubungan Pusat untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini. Dan secara lembaga, kami akan melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian Polres Bone berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers," kata Suparman Warium.(*/red).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.