-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Direktorat Narkoba Polda Sulsel , Unit 2 Subdit II, Berhasil Menangkap Terduga Penjual Narkotika di Kab Sidrap
Direktorat Narkoba Polda Sulsel , Unit 2 Subdit II, Berhasil Menangkap Terduga Penjual Narkotika di Kab Sidrap

Direktorat Narkoba Polda Sulsel , Unit 2 Subdit II, Berhasil Menangkap Terduga Penjual Narkotika di Kab Sidrap

Foto.- Terduga pelaku *IS* berperang selaku penjual narkoba, diwilayah Kab Sidrap.

SIDRAP SPIRITNEWS.- Tim Opsnal Unit 2 Subdit II, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah seorang warga di Jl. Poros Soppeng Amparita Kel Tanete. Kec. Maritengngae Kab. Sidrap, sering melakukan penjualan Narkoba dengan cara bertemu langsung dengan pembeli di daerah itu.

Sementara Team 2 Subdit II yang dipimpin oleh AKP ZAINUDDIN, S.E. bersama anggota team : - IPTU RODO PARULIAN MANIK - AIPDA HERIANTO - BRIPKA FACHRUL RASYID - BRIPKA ZULKIFLI - BRIGPOL MUH. IRFAN HASBAR - BRIGPOL ARIS MUNANDAR - BRIPDA MUH. GALIB AL IDRUS - BRIPDA ADITYA WARMAN.

Dari informasi masyarkat Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba AKP Zainuddin, S.E, bersama Tim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana jenis sabu, Pada Hari Jumat Tanggal 2 desamber 2022, Jl. Poros Soppeng Amparita Kel Tanete. Kec. Maritengngae Kab. Sidrap Sulawesi Selatan.

Diungkapkan pula bahwa identitas pelaku dengan inisial *IS,* Umur 30 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani.

Dengan barang bukti sebagai berikut;

*(1)* 1 (satu) buah HP.

*(2)* 42 (Empat Puluh Dua) sachet kecil berisi serbuk bening kristal diduga Shabu dengan berat bruto 7,28 Gram.

*(3)* Uang tunai sebanyak Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Selain itu disampaikan pula bahwa pasal yang disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Sementara menurut AKP Zainuddin selaku ketua tim menjelaskan bahwa terduga pelaku *IS*, selanjutnya di bawa ke Kantor *Ditresnarkoba Polda Sulsel* untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, untuk kelengkapan administrasi penyidikan, dengan BB dikirim Ke Labfor, untuk Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.katanya.(*/Asbar Humas Polda Sulsel).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.