-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
TIM Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel,Menangkap Pelaku Tinda Pidana Narkotika di Bone
TIM Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel,Menangkap Pelaku Tinda Pidana Narkotika di Bone

TIM Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel,Menangkap Pelaku Tinda Pidana Narkotika di Bone

Foto.- Pelaku Tinda Pidana Narkotika dan barang buktinya, di Bone.

WATAMPONE SPIRITNEWS.- Hasil Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu oleh *Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Abd Majid, S.Sos.* bersama Tim, pada hari Jum'at, Tanggal 02 Desember 2022, Pukul 01.30 Wita, di BTN Kayu manis Kec. Tanete Riattang, Kota Watampone Kab Bone.

AKP Abd Majid menuturkan bahwa indentitas tersuga pelaku bernama dengan inisial *RM,* Umur 37 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta.tuturnya.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa barang bukti yang diamankan diantaranya; *(1)* 5 ( lima ) sachet kecil yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 6,29 Gram,

*(2)* 1 ( satu) buah alat timbangan elektrik.

*(3)* 1 ( satu ) buah rangkaian alat isap bong yang terbuat dari botol plastik air mineral.

*(4)* Uang tunai sebesar Rp. 3.450.000,- ( sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah )

*(5)* 1 (satu) buah dompet warna hitam coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp. 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), KTP, ATM bank BNI dan STNK motor.

*(6)* 1(satu) klip sachet kosong.

*(7)* 1 ( satu ) buah sendok plastik.

*(8)* 3 ( tiga ) unit handpone.

*(9)* 1 (satu) unit helm merk NHK.

Selanjutnya terduga pelaku Pr *RM* di bawa ke Kantor *Ditresnarkoba Polda Sulsel* untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.

Dengan Pasal yang disangkakan yakni: Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Sementara terduga tersangka Pr. RM berikut barang bukti dibawa dan diserahkan kepada penyidik / penyidik pembantu di Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut.(*/Asbar Humas Polda Sulsel).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.