-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Satres Narkoba Polres Maros Tangkap Kurir Sabu Asal Kota Makassar
Satres Narkoba Polres Maros Tangkap Kurir Sabu Asal Kota Makassar

Satres Narkoba Polres Maros Tangkap Kurir Sabu Asal Kota Makassar

Foto.- Pelaku Kurir Sabu Asal Kota Makassar, diamankan oleh Satres NarkobaPolres Maros.

MAROS SPIRITNEWS.- Satres Narkoba Polres Maros mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jl. Pisang, Kec. Turikale, Kec. Turikale, Kab. Maros. Kamis, (13/2/2022), pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 2 sachet Narkotika jenis sabu.

Sabri alias Sabe merupakan warga Jl Barukang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar ditangkap pada saat membawa jenis sabu yang akan digunakan di Kabupaten Maros.

KBO Narkoba Polres Maros Ipda Os Fredi mengatakan, pelaku diamankan di TKP Jalan pisang Kab.Maros. Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 saset berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,72 gram.

Kaur Bin Ops Narkoba Polres Maros Ipda Os Fredi didampingi Kanit Opsnal Bripka Fiand Donald SH menjelaskan “penangkapan pelaku berawal dari anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut membawa sabu dari makassar menuju maros menggunakan sepeda motor, setelah mendapat informasi tersebut dilakukan penyelidikan/pembuntutan dan diketahui bahwa pelaku tersebut menuju jl. Pisang, sehingga anggota unit opsnal menuju jl. Pisang dan menemukan pelaku lalu dilakukan interogasi dan penggeledahan.

Sementara menurutnya disampaikan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) Sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan tissue dan plastik hitam dan 2 (dua) Sachet berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang disimpan didalam dompet emas warna merah muda bersama 1 (satu) buah sendok sabu dan 2 (dua) sachet kosong yang disimpan dilemari oleh pelaku.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dari hasil introgasi pelaku memperoleh barang bukti dari seorang laki laki dengan membeli seharga Rp. 1.200.000 untuk diantarkan ke pemesan.

Pelaku saat ini diamankan ke Mapolres Maros, bersama dengan barang buktinya untuk diproses lebih lanjut, ungkap Os Fredi.

Sementara pelaku diancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.(*/Humas polres Maros).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.