-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Mandiri Kewilayahan Keselamatan 2021
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Mandiri Kewilayahan Keselamatan 2021

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Mandiri Kewilayahan Keselamatan 2021

Foto.- Kapolda Sulsel,saat memimpin Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Mandiri Kewilayahan Keselamatan 2021.

SPIRITNEWS POLDA SULSEL.- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melaksanakan Gelar Pasukan Ops Kepolisian Mandiri Kewilayahan Keselamatan 2021, di Lapangan upacara Mapolda Sulsel, Senin (12/04/20121).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Merdisyam MSi memimpin langsung apel yang dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama Polda Sulsel tersebut.

Tujuan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Keselamatan 2021 tahun ini bertema mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap dan pencegahan Covid 19 dengan meningkatkan disiplin Protokol Kesehatan serta tidak melaksanakan Mudik Lebaran Tahun 2021.

Dalam Amanat Kapolda Sulsel bahwa Polisi Lalu Lintas. Terus berupaya melaksanakan Program Prioritas Kapolri 2021-2024 yang disebut PRESISI.

“Yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah keselamatan bagi Pengguna Jalan Raya, Keselamatan memang sesuai yang pertama dan Utama dalam berlalu lintas, dalam konteks ini. Lalulintas dapat dipahami sebagai Urat Nadi Kehidupan, Cermin Budaya Bangsa, dan Cermin Tingkat Modernitas, harap Kapolda.

Sementara itu, Dikonfirmasi terkait giat ini, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan SIK, MSi menyampaikan pelaksanaan Operasi ini selama 14 hari (dimulai pd tgl 12 April 2021 s/d 25 April 2021) dan berlangsung serentak di seluruh Indonesia.

“Jadi beberapa jenis Peanggaran yang perlu diantisipasi diantaranya, Tidak menggunakan helm SNI , Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan, Pengendara yang melebihi batas kecepatan, Berkendara di bawah pengaruh alkohol, Pengendara yang melawan arus, Pengendara dibawah umur, Menggunakan HP saat mengemudi, dan Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya,” jelas Kabid Humas.(*/Humas Polda Sulsel,).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.