-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
 Kejari Kep Selayar, Janji di Program TMMD ke 102, Soal Ranperda Penyalahgunaan Obat obatan Tertentu
 Kejari Kep Selayar, Janji di Program TMMD ke 102, Soal Ranperda Penyalahgunaan Obat obatan Tertentu

Kejari Kep Selayar, Janji di Program TMMD ke 102, Soal Ranperda Penyalahgunaan Obat obatan Tertentu


Foto, Tiga Narasumber pada kegiatan penyuluhan hokum dan 
kamtibmas pada program TMMD ke 102 Kodim 1415/Kep Selayar.

SpiritNews. com.- Tim Satgas TMMD ke 102 Kodim 1415/Kep Selayar pada rangkaian program TMMD 102 di tahun anggaran 2018, di wilayah Provinsi Sulawesi-Selatan, telah menyelenggarakan “ Penyuluhan Hukum dan Kamtbmas” pada hari Rabu Tanggal, 25 Juli 2018.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Cumondo Trisno, SH, menitipkan harapan kepada ratusan pelajar dari SMA Negeri 3 Bontosikuyu dan Mahasiswa KKN tematik Universitas Hasanuddin Makassar, untuk sedini mungkin menghindari perbuatan melanggar hukum yang bermuara kepada tindak pidana kejahatan dengan tidak menjerumuskan diri pada kegiatan penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja jelasnya.

Dia juga meminta kepada seluruh Siswa SMA Negeri 3 Kepulauan Selayar, untuk fokus belajar dan tidak ikut terpengaruh melakukan tindakan yang dapat berimplikasi pada terjadinya kejahatan tindak pidana dengan tidak membiasakan diri mengisap lem fox dan menyalahgunakan obat-obatan sejenis komix, obat daftar G, alkohol murni, serta kebiasaan mengkonsumsi obat anti mabuk (antimo) yang belakangan kerap disalah gunakan oleh kalangan pemuda dan remaja sebagai bahan campuran pada cairan minuman keras (miras) ujar Kejari.

Selain itu, Cumondo menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba yang dilaporkan yang kemudian tertangkap tangan oleh aparat Kepolisian maka dia langsung dikenai sanksi hukuman pidana penjara sesuai ketentuan KUHP, tegasnya.

Sambung disampaikan masih  adanya penerapan kebijakan pengurangan hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, akan tetapi dengan kebijakan pengurangan masa hukuman dibatasi minimal hanya sampai sepertiga dari vonis pidana penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim, tandasnya. 

Pada kesempatan tersebut, Cumondo Trisno mengingatkan kaum pelajar untuk tidak berpikir macam-macam dan tetap mengfokuskan perhatian pada upaya penyelesaian studi di bangku sekolah. Sebab tidak satupun pekerjaan yang menjanjikan masa depan dan kehidupan yang layak, tanpa bekal pendidikan, urainya dihadapan dewan guru pendamping SMA Negeri 3 Bontosikuyu, ungkapnya.

Lebih lanjut pihak Kejaksaan juga meminta para pelajar sekolah menengan atas atau sederajat untuk tidak ikut-ikutan terlibat kegiatan tawuran dan balapan liar, harapannya.

Dia juga menembahkan bahwa terkait dengan seringnya aparat kepolisian menemukan kelompok remaja yang kerap mengisap lem fox, dan mengkonsumsi cairan alkohol murni, obat daftar g, dan obat anti mabuk (antimo) katanya.

Diakhir keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Cumondo Trisno, SH, berjanji akan seger berkoordinasi dengan Bupati dan Anggota DPRD Kepulauan Selayar, untuk segera menyusun dan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyalahgunaan obat-obat tertentu yang acap kali digunakan sebagai bahan untuk  meracik campuran minuman keras (miras), tegas Cumondo dihadapan ratusan peserta. (Rusli).


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.