-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Ahli Waris Haji Abd Halid Menang di Mahkama Agung dan Sudah Menguasai Tanah Seluas 15,13,ha
Ahli Waris Haji Abd Halid Menang di Mahkama Agung dan Sudah Menguasai Tanah Seluas 15,13,ha

Ahli Waris Haji Abd Halid Menang di Mahkama Agung dan Sudah Menguasai Tanah Seluas 15,13,ha


Foto,Kabag OPS Polrestabes Makssar,AKBP Syamsu Ridwan bersama 
Andi Mia Ahli waris H Abd Halid,saat bernegosiasi peroses pengosongan 
Tanah miliknya di pergudangan Makassar Jaya Parangloe,Tamalanrea.

SpiritNews.com.- Eksekusi Tanah milik Haji Halid seluas sekitar kurang lebih 15,13 hektar (151.300) meter persegi,terletak di pergudangan Makassar Jaya Parangloe,tepatnya di jalan Ir.Sutami,Keluarahan Bira,Kecamatan Tamalanrea,Makassar berjalan lancar.

Dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
-.Sebelah Uatara                                 : Tanah Milik Surya Latief
-.Sebelah Timur                                   : Tanah Milik Latunreng/Topan
-.Sebelah Selatan                                 : Tanah Milik Pato/Rudi
-.Sebelah Barat                                    : Tanah Milik Haji Lili DG Paraga/Surya Latief.

Selain itu tertulis juga dipapan bicara,telah dilaksanakan pemulihan eksekusi,oleh Pengadilan Agama Makassar,Pada Tanggal 23 Desember 2014 (berita acara pemulihan eksekusi),Sehingga Hak Kepemilikan dan Pengusaan Tanah Yang Tetap Telah Kembali “ Kepada Ahli Waris H.Lili Dg Paraga,(Haji Abd Halid,dan kawan-kawan).

Sedangkan pemulihan Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan Nomor ; 39.PK/2012,Tanggal 12 Februari 2014 (membatalkan Putusan Pininjauan Kembali,Nomor ; 64/PK/AG/2009),Tanggal 28 Januari 2010,Putusan Mahkama Agung Nomor ; 52.K/AG/2009,Tanggal 20 Maret 2009,Keputusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar, No.35/Pdt.G/2009/PTA/ Makassar,Tanggal 20  Juli 2008),dalam perkara No.377/Pdt.G/PTA, Makassar.

Sebelumnya, kawasan gudang tersebut sebelumnya menjadi sengketa di Pengadilan Agama Makassar. Warisan berupa tanah seluas 15 hektar tersebut, sejak lama diperebutkan oleh dua pihak yang merasa berhak terhadap tanah tersebut,keduanya adalah pihak Syamsudin dan pihak Harun.

Sementara berdasarkan pemantauan awak media ini,terlihat aparat kepolisian gabungan dari Satuan Brimob Polda Sulsel sebanyak tiga Kompi,Polrestabes Makassar sebanyak satu kompi,ditambah personil dari Polsek Tamalanrea,telah berhasil mengawal dan mengamankan proses eksekusi pemulihan terhadap kawasan pergudangan Makassar Jaya,dipimpin langsung oleh  Kabag OPS Polrestabes Makassar AKBP Syamsul serta Kapolsek Tamanlarea Kompol Alimuddin,.

Sementara menurut “ Pemenang hasil Peninjauan Kembali (PK)    yang kedua di Mahkama Agung dengan nomor keputusan ; 39/pk/ag/2012,diputuskan dengan amar keputusan dinyatakan Haji Halid bersaudara adalah pemilik tanah  yang sebenarnya.

Pada proses eksekusi tersebut dikawal oleh Aparat kepolisian dari Satuan Brimob Polda Sulsel sejumlah 3 Kompi,anggota sabhara dari polrestabes sejumlah 1 kompi,yang dipim pin langsung oleh Kabag OPS Polrestabes Makassar AKBP Syamsu Ridwan serta Kapolsek Tamanlarea Kompol Alimuddin.

Menurut Kabag OPS Polrestabes Makassar,seusai pengosongan tempat tinggal keluarga Haji Harun,yang saat ini sudah 2 (dua) minggu menjadi tahanan Mapolda Sulsel,karena tidak mengiraukan keputusan Peninjuan Kembali (PK) yang kedua kalinya.

Menurut keluarga Haji Halik bersaudara saat meminta agara rumah yang ditempati oleh keluarga Haji Harun segera dikosongkan,selain itu dia juga meminta agar Kabag OPS Polrestabes Makassar,lebih  tegas dalam bertindak pintanya.

Lebih lanjut AKBP Syamsu Ridwan menegaskan bahwa Lokasi yang telah dieksekusi ini tetap dalam pengamanan Polrestabes Makassar,dan masih tetap dijaga oleh Satuan Sabhara sebanyak 15 personil,sampai tanah tersebut dinyatakan aman oleh pemenang keputusan peninjauan kembali (PK) yang kedua kalinya yang di tetapkan oleh Mahkama Agung (MA), tegasnya seusai pengosongan rumah keluaraga Haji Harun.

Sementara para ahli waris  Haji Halid bersaudara berharap tanah miliknya  itu, tak pernah lagi diganggu oleh para penggugat,atau dengan kata lain dapat menerima kekalahan,karena salah satu dari mereka (Haji Harun) sudah menjadi tahanan Mapolda Sulsel.

Diakhir permintaan Ahli Waris H Abd Halid kepada Kabag OPS Polrestabes Makassar,AKBP Syamsu Ridwan,yang memimpin pengamanan eksekusi tanah kami,agar menindak bagi yang menghaangi pengosongan lakasi ini,terangnya.(RS).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.