SPIRIT News.com.- Pemerintah Kabupaten
Takalar,melalui sekertariat Daerah Ir.H.Nirwan Nasrullah,M.Si,telah
menindaklanjuti surat sekertaris daerah provinsi Sulsel,nomor :
510.1/1719/BKPMD,tanggal,20 Maret 2015,perihal Gebyar Perizinan Massal dan
Geratis di Sulawesi selatan,Nomor : 005/949/VII/ BKPMD, tanggal 2 April 2015.
Sehubungan dengan hal tersebut,menurut
Abd. Djalal, mengatakan bahhwa berdasarkan penyampaian Sekkab, pihaknya telah
menyebarluaskan kepada masyarakat khususnya kepada " Pelaku Usaha tentang
Perizinan Massal dan Gratis di seluruh Kecamatan dilingkup Kabupaten Takalar, dengan
Minimal 25 Orang Pelaku Usah/Kecamatan tuturnya saat ditemui diruangan kerjanya
oleh awak media baru-baru ini.
Diapun menjelaskan bahwa
jenis izin usaha yang digratiskan sebagai berikut : TDP,SIUP,TDG,TDI,SITU/HO
serta IZIN TRAYEK, SIPI PERIKANAN,SIUP PERIKANAN,SIKPI,SIUP BUDIDAYA.
Lebih Lanjut disampaikan
bahwa kegiatan tersebut akan di laksanakan pada : Hari Rabu,Tanggal 29 April
2015,pukul 09:00 wita,bertempat di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan
Penanaman Modal,Kabupaten Takalar .
Dia juga menambahkan dan
berharap dengan sangat agar semua pelaku usaha agar segera menyetor databes
badan usahanya untuk mendapatkan " Perizinan Massal dan Gratis tambah
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal.Abd.Djalal.( Tiro).