-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Hakim Aviantara,Pemvonis Berat Koruptor yang Suka Naik Trans J ke Pengadilan
Hakim Aviantara,Pemvonis Berat Koruptor yang Suka Naik Trans J ke Pengadilan

Hakim Aviantara,Pemvonis Berat Koruptor yang Suka Naik Trans J ke Pengadilan



 Laporan Koresponden SPIRITNEWS,di Jakarta .
SPIRITNEWS.COM.- Salah satu aparat penegak hukum selaku Hakim ( Aviantara ), terkenal galak dengan para koruptor.

Sementara hakim yang sempat bertugas menjadi hakim pengadilan negeri Tipikor Jakarta (PN Tipikor Jakarta) ini kerap memberi vonis berat. Meski berstatus hakim kelas 1A khusus, Aviantara tidak nyentrik, setiap mau bersidang dia memilih naik angkutan umum ketimbang kendaraan pribadi.

Nama Aviantara sendiri sempat melejit ketika memvonis terdakwa korupsi pengadaan Al Quran, Zulkarnaen Jabar. Dia memberikan vonis 15 tahun kepada Zulkarnaen meski jaksa hanya menuntut 9 tahun penjara. Terkenal galak dengan koruptor, bukan tidak mungkin dirinya mendapat ancaman dari pelaku korupsi yang divonisnya.

Menyiasati hal itu, Aviantara pun lebih menumpang angkutan umum ketimbang mobil pribadi saat hendak bersidang ke pengadilan.

"Saya lebih memilih naik TransJakarta atau Commuter Line kalau mau bersidang, karena kan lebih banyak orang di sana jadi tidak pernah merasa was-was," ujar Aviantara saat ditemui wartawan detikcom di kawasan Jakarta Pusat,baru-baru.

Lanjut Aviantara yang memulai kariernya di PN Biak, Papua ini mengaku tidak pernah mendapat ancaman atau tekanan selama menyidang para terdakwa korupsi di PN Tipikor. Begitu pun dengan tugasnya menjadi hakim pengadilan umum di PN Jakarta Pusat.

Diakui kalau dirinya selalu berserah kepada yang maha kuasa untuk terus menjaga diri saya,dimana semua kegiatan termasuk yang kelihatan serta yang tidak kelihatan itu hanya Allah SWT,yang melihat dan mengetahui semuanya tuturnya.

Aviantara adalah salah seorang Pria kelahiran Malang 10 April 1963 ini sebelumnya sudah malang melintang belasan tahun di pengadilan negari daerah-daerah kecil. Salah satunya di PN Jeneponto, Sulsel dan PN Majene, Sulbar,senang dengan berkendaraan dengan masyarakat.

Sejak dari Tahun 2011, Mahkamah Agung (MA) menunjuk dirinya untuk menjadi hakim di PN Tipikor Jakarta. Vonisnya yang patut disimak ketika dia memberikan hukuman 10 tahun kepada Budi Mulya dalam kasus korupsi Bank Century.

Aviantara menyampaikan bahwa selama 3 Tahun bertugas di Pengadilan kelas 1A khusus, Aviantara harus kembali ke daerah. Di sana dia akan menjabat sebagai Ketua PN Selong, salah satu kabupaten di daerah NTB.terangnya.(*).


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.