-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kristanto, Hakim Yang Berbeda Pendapat dengan Sarpin
Kristanto, Hakim Yang Berbeda Pendapat dengan Sarpin

Kristanto, Hakim Yang Berbeda Pendapat dengan Sarpin



Laporan koresponden SPIRITNEWS di Jakarta

SPIRITNEWS.COM.- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto Kristanto Sahat menolak gugatan penetapan tersangka korupsi Mukti Ali. Ia beralasan permohonan praperadilan terhadap tersangka tidak masuk dalam objek kewenangan secara praperadilan.

Dikatakan Kristanto berbeda pendapat dengan hakim Sarpin Rizaldi yang menyatakan sebaliknya di kasus Komjen Budi Gunawan. Siapa Kristanto?

Lanjut Kristanto lahir di Banjarmasin pada 24 Maret 1974. Pendidikan dasar ia selesaikan di SD Bluder 2 Banjarmasin dan dilanjutkan dengan sekolah di kota yang sama yaitu di SMPN 6 dan SMAN 7. Ia mulai meninggalkan kota Banjarmasin saat mulai mengambil program S1 Fakultas Hukum di Universitas Atmajaya, Yogyakarta.

"S2 dari magister hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto," kata humas PN Purwokerto Edi Subagyo kepada wartawan di kantornya,baru baru ini.

Sementara " Kristanto " memulai karir sebagai calon hakim di PN Marahaban, Kalimantan Selatan (Kalsel) seusai kuliah. Setelah itu, ia melanglang buana ke pelosok nusantara. Yaitu sebagai hakim di Pasir Pangarayang, Riau, hakim di PN Banyumas, Jawa Tengah dan hakim di PN Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga akhirnya ia dipindahkan menjadi hakim PN Purwokerto pada tahun 2014 lalu.

Di sebuah kota kecil di bawah kaki gunung Slamet, Kristanto baru saja menyudahi kegaduhan hukum Indonesia.

Lewat putusannya, ia menolak gugatan praperadilan Mukti Ali yang menggugat penetapan status tersangka atas dirinya. Kristanto menegaskan bahwa berdasarkan KUHAP, penetapan status tersangka bukanlah objek praperadilan.

Dia menambahkan bahwa yang benar yang Purwokerto. Sesuai asas hukum, penetapan tersangka bukan objek praperadilan, kata guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Dr Hibnu Nugroho.(*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.