-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Kasatlantas, Satpas SIM Polrestabes Makassar Buka Layanan SIM C1 Untuk Motor 250–500 CC
Kasatlantas, Satpas SIM Polrestabes Makassar Buka Layanan SIM C1 Untuk Motor 250–500 CC

Kasatlantas, Satpas SIM Polrestabes Makassar Buka Layanan SIM C1 Untuk Motor 250–500 CC

Foto.- AKBP Siska Dwimarita Susanti, S.E., M.Si., Kasatlantas Polrestabes Makassar.

MAKASSAR, SPIRITNEWS.COM.- Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polrestabes Makassar Rabu 21 Mei 2026 mulai membuka layanan penerbitan SIM baru untuk kendaraan roda dua berkapasitas mesin tinggi atau motor gede (moge).

Layanan ini diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc, sebagai respons atas meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan berkapasitas besar di Kota Makassar.

Meskipun peluncuran resmi SIM C1 dijadwalkan berlangsung pekan depan, masyarakat saat ini sudah dapat mengakses layanan tersebut di Satpas SIM Polrestabes Makassar.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Siska Dwimarita Susanti, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh prosedur dan fasilitas pendukung.

“Minggu depan akan dilaunching SIM C1, namun layanan Satpas SIM kami sudah dapat melayani pemohon SIM sepeda motor berkapasitas CC tinggi tersebut,” ujarnya, Pada Hari Rabu Tanggal 20/5/2026.

Di tegaskan oleh AKBP Siska Dwimarita Susanti, S.E., M.Si., Pelayanan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara serta penertiban administrasi bagi pengendara motor berkapasitas besar.

Adapun persyaratan umum pengajuan SIM C1 meliputi:

1.- Memiliki SIM C biasa,

2.- Membawa KTP elektronik yang masih berlaku

3.- Berusia minimal 18 tahun

Membawa kendaraan uji sesuai kapasitas 250–500 cc beserta STNK, Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, pemohon wajib mengikuti serangkaian tahapan, yaitu pemeriksaan kesehatan, tes teori terkait peraturan lalu lintas, serta tes praktik mengendarai motor sesuai klasifikasi SIM C1.tegasnya.

Proses penerbitan dilakukan langsung di Satpas SIM Polrestabes Makassar, mulai dari verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan, hingga pelaksanaan ujian teori dan praktik. Jika seluruh tahapan dinyatakan lulus, SIM C1 akan diterbitkan di lokasi yang sama.

Satpas SIM juga mengimbau seluruh pemohon untuk mematuhi jadwal ujian serta membawa perlengkapan berkendara yang lengkap demi keselamatan dan kelancaran proses pelayanan.tutupnya AKBP Siska Dwimarita Susanti, S.E., M.Si.(*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.