
GOWA SPIRITNEWS.COM.- Kepolisian Resort (Polres) melalui "Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa membongkar sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) lintas kabupaten dengan mengamankan tujuh orang pelaku yang selama ini beraksi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.
Sementara menurutnya, ke tujuh orang yang diamankan tersebut, terdiri dari empat pelaku utama pencurian dan tiga lainnya berperan sebagai penadah kendaraan bermotor hasil kejahatan: Empat pelaku utama masing-masing berinisial AB (38), SD (39), RD (24), dan AR (21) IW (23), HM (37), dan ML (23).
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita sebanyak 23 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan kasus ini merupakan hasil kerja intensif Unit Jatanras dalam merespons laporan masyarakat terkait maraknya curanmor.
“Jadi dapat kami sampaikan bahwa unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa alhamdulillah pada hari ini berhasil mengamankan 7 terduga pelaku kaitan dengan pencurian kendaraan bermotor,” katanya saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Gowa, Senin 23 Februari 2026.
Ia menjelaskan, dari tujuh terduga pelaku tersebut, empat orang berperan sebagai pelaku utama pencurian, sementara tiga lainnya bertindak sebagai penadah kendaraan hasil curian.
“Dari 7 terduga pelaku dapat kami sampaikan bahwa 4 orang pelaku utama pemetik. Empat diantaranya adalah residivis. Sementara, tiga orang lainnya adalah penadah dari kendaraan bermotor,” jelasnya.
Kemudian, kata Aldy, jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar dan berasal dari berbagai tempat kejadian perkara.
“Total barang bukti yang kami amankan ada 23 kendaraan roda dua dengan berbagai macam merk,” tuturnya.
Selain sepeda motor, polisi juga menyita satu unit kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku untuk mendukung aksi pencurian.(*).