
MAKASSAR SPIRITNEWS.COM.- Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan hal ini kepada wartawan di Mapolres Pinrang, Pada Hari Senin Tanggal 23/2/2026. “Kita menetapkan tersangka atas nama P pangkat Bripda yang merupakan senior dari korban.
Sementara disampaikan bahwa berdasarkan hasil pencarian, pernyataan tersebut sudah akurat dan sesuai dengan informasi terkini (per 23-24 Februari 2026) mengenai kasus kematian Bripda Dirja Pratama (19) di lingkungan Polda Sulsel.
Berikut poin-poin penting berdasarkan informasi terkini:
Penetapan Tersangka: Polda Sulsel telah menetapkan satu orang senior korban, yaitu Bripda Pirman, sebagai tersangka utama atas dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Dirja Pratama.
Dasar Penetapan: Kapolda Sulsel memastikan penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang sah, termasuk hasil pemeriksaan medis/otopsi dari Biddokkes Polda Sulsel yang menemukan luka lebam pada jenazah korban, serta kesesuaian dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Kesesuaian Keterangan: Penetapan tersangka juga diperkuat dengan pemeriksaan terhadap 5 orang anggota lain (senior/teman satu angkatan) yang berada di lokasi kejadian.
Penganiayaan: Kematian dipastikan akibat penganiayaan, dan sempat ada upaya untuk mengaburkan fakta seolah-olah korban bunuh diri atau membenturkan kepalanya sendiri, namun dibantah oleh Kapolda.
Tersangka berinisial P tersebut juga berpangkat Bripda.
Selain itu, tim Bidang Propam dan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel juga ikut memeriksa 5 rekan tersangka yang juga sama-sama penghuni asrama.
Sekarang proses hukumnya terus berjalan dengan komitmen tidak ada impunitas di tubuh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi selatan.(*).