-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Ditreskrimsus Polda Sulsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Pinrang
Ditreskrimsus Polda Sulsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Pinrang

Ditreskrimsus Polda Sulsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Pinrang

Foto.- Unit 4 Subdit IV, saat menyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pinrang dan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Pada Hari Selasa Tanggal 11/11/2025. MAKASSAR SPIRITNEWS.COM.- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, melalui Unit 4 Subdit IV, melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pinrang dan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Pada Hari Selasa Tanggal 11/11/2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Pinrang, dipimpin oleh personel Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel. Adapun empat tersangka yang diserahkan kepada pihak kejaksaan masing-masing berinisial SW, E, MI dan AF.

Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan terhadap kegiatan pengangkutan dan distribusi BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan kegiatan ilegal tersebut.

Kegiatan tahap II ini menandai selesainya proses penyidikan oleh pihak kepolisian dan selanjutnya penanganan perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, transparan, dan memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan.(Rusli).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.