

Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan terhadap kegiatan pengangkutan dan distribusi BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan kegiatan ilegal tersebut.
Kegiatan tahap II ini menandai selesainya proses penyidikan oleh pihak kepolisian dan selanjutnya penanganan perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, transparan, dan memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan.(Rusli).