-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Bea Cukai Makassar Gagalkan Peredaran 89.600 Batang Rokok  Polos
Bea Cukai Makassar Gagalkan Peredaran 89.600 Batang Rokok  Polos

Bea Cukai Makassar Gagalkan Peredaran 89.600 Batang Rokok Polos

Foto.- 89.600 Batang Rokok, yang digagalkan Bea Cukai Makassar.

MAKASSAR SPIRITNEWS.COM.- Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan pengiriman puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai (rokok polos) yang dikirim melalui jasa ekspedisi dan memulihkan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah melalui skema penyelesaian Ultimum Remedium.

Penindakan Bea Cukai Makassar melalui jasa ekspedisi dalam Operasi Gurita di awal Oktober 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan menjalankan penindakan peredaran rokok ilegal dilakukan Tim Operasi Gurita pada saat melakukan pengawasan, tim memperoleh informasi adanya paket mencurigakan yang diduga berisi rokok ilegal.

Kecurigaan tim terhadap paket rokok tanpa pita cukai membuahkan hasil signifikan setelah tim melakukan pemeriksaan mendalam dan berhasil menemukan total 89.600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITH BOLD yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos).

"Nilai barang hasil penindakan ini ditaksir sebesar Rp.133.056.000 dengan potensi kerugian negara senilai Rp.86.698.304.

Sebagai tindak lanjut, pihak yang bersangkutan mengajukan permohonan penyelesaian administratif tanpa melalui proses penyidikan, " Sebut Ade Irawan dalam Relesenya, Rabu (15/10/2025).

Penindakan rokok tanpa dilengkapi pita cukai diproses sesuai mekanisme Ultimum Remedium lanjut Ade Irawan, berdasarkan Peraturan

Menteri Keuangan Nomor PMK-237/PMK.04/2022, mekanisme ini memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya dengan membayar sanksi denda 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Melalui skema ini, Bea Cukai Makassar berhasil memulihkan penerimaan negara sebesar Rp 200.525.000. Angka ini jauh melampaui potensi kerugian awal, menjamin efek jera sekaligus optimalisasi kas negara, " Kata Ade Irawan.

Barang hasil penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan selanjutnya sebagai langkah akhir akan diselesaikan dengan mekanisme pemusnahan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), "Tambahnya.

Ade Irawan menegaskan bahwa penindakan dan penyelesaiannya merupakan strategi yang terintegrasi.

Penindakan dan penyelesaian melalui Ultimum Remedium ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dari tidak dibayarnya cukai yang seharusnya.

"Mekanisme Ultimum Remedium ini merupakan langkah efektif dan efisien untuk memastikan penerimaan negara tetap optimal, sambil memberikan efek jera yang tegas kepada para pelaku peredaran rokok ilegal." ujarnya.

Menurut Ade Irawan keberhasilan penindakan ini sekaligus menunjukkan kesiapsiagaan Bea Cukai Makassar dalam mengimplementasikan pengawasan yang adaptif terhadap modus peredaran rokok ilegal melalui jasa ekspedisi.

Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, serta menjalin kerja sama erat dengan penyedia jasa ekspedisi.

Upaya ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan menjaga integritas penerimaan negara”, Ucap Ade Irawan.(*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.
Next
This Is The Current Newest Page