
TAKALAR ONLINE.SPIRIT.COM.- Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Kabupaten Takalar melaporkan oknum ASN Kabupaten Takalar berinisial YS dan JH ke Polres Takalar atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, Pada Hari Jumat, Tanggal 15 Agustus 2025.
Sementara berdasarkan pemantauan YS adalah Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya bekerja di Dinas Sosial Kabupaten Takalar, sementara JH adalah staf honorer di dinas yang sama.
Laporan Pengaduan
Ketua DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Takalar, Muslimin Basri, SE., C.L.E., menyerahkan laporan pengaduan kepada Kasat Reskrim Polres Takalar, Hatta, SH. Muslimin Basri menyatakan bahwa kasus ini sudah memiliki bukti kuat dan didukung oleh saksi-saksi yang mengetahui persoalan yang diduga dilakukan oleh kedua terlapor.
Proses Penyelidikan dan Penyidikan
Muslimin Basri menegaskan bahwa perkara ini dipercayakan kepada pihak kepolisian Polres Takalar dan LBH Suara Panrita Keadilan akan memantau proses penyelidikan dan penyidikan hingga ke Kejaksaan dan berakhir di Pengadilan Negeri Takalar.
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan warga Sanrobone, Takalar merasa dirugikan.
Pemberian Apresiasi
Muslimin Basri memberikan apresiasi kepada Kasat Reskrim Polres Takalar yang cepat merespons pengaduan dari masyarakat maupun lembaga. Dengan langkah ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan transparan, serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.(rusli).