-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Tim Black Horse Polsek Pallangga Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan dan Penipuan
Tim Black Horse Polsek Pallangga Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan dan Penipuan

Tim Black Horse Polsek Pallangga Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan dan Penipuan

Foto.- Seorang terduga pelaku kasus penggelapan dan penipuan berinisial U (25), berhasil diamankan Tim Black Horse Polsek Pallangga Penipuan, di Jalan Pelita Lambengi, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Pada Hari Minggu, Tanggal 27/07/2025.

GOWA ONLINE.SPIRIT.COM.- Unit Reskrim Polsek Pallangga Polres Gowa yang tergabung dalam "Tim Black Horse" berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan dan penipuan berinisial U (25). Penangkapan dilakukan pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Pelita Lambengi, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Kasus Penggelapan dan Penipuan

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima oleh Polsek Pallangga. Kasus pertama terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, di mana korban TW (22) menggadaikan motor Yamaha Mio kepada pelaku untuk jangka waktu enam bulan.

Namun, meskipun korban telah menebus motor berikut bunganya, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.

Kasus kedua terjadi pada Senin, 23 Juni 2025, di mana korban MR (21) menggadaikan motor Honda Scoopy kepada pelaku. Setelah korban melunasi pinjaman, motor tersebut tidak dikembalikan.

Proses Penangkapan

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan bahwa setelah serangkaian penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Lambengi, Desa Bontoala. "Tim Black Horse" Polsek Pallangga yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syamsuar langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Fino dan 1 lembar STNK. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

Kasus ini masih dalam proses pengembangan, dan polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.(Rusli).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.