
MAKASSAR ONLINE.SPIRIT.COM.- Satuan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polda Sulsel proaktif melaksanakan sosialisasi pembelian jagung dari petani oleh Pemerintah melalui Bulog, dengan ketetapan harga yang ditentukan pemerintah.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para petani terkait harga pembelian pemerintah dan standar kualitas jagung yang dapat diserap.
Harga Pembelian Pemerintah.
Harga pembelian pemerintah untuk jagung ditetapkan sebesar Rp 5.500 per kg untuk kadar air 18-20% dan Rp 6.400 per kg untuk kadar air 14%.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka membantu BULOG dalam pelaksanaan tugas sebagai lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menyerap jagung sebagai Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).
Mekanisme Penyerapan
Mekanisme penyerapan jagung dilakukan langsung dari petani. Petani membawa jagung ke gudang Bulog didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan Polisi Penggerak, kemudian dilakukan pemeriksaan kualitas.
Jika memenuhi standar, maka jagung diserap dan disimpan di gudang Bulog, dan petani langsung menerima pembayaran sesuai harga yang telah ditentukan.
Standar Kualitas Jagung
Standar kualitas jagung yang diterima Bulog antara lain:
- Kadar air maksimal 14%
- Aflatoksin maksimal 50 ppb
- Bersih dari biji mati, tongkol jagung, dan benda asing lainnya
Kerja Sama dengan Bulog
Bulog hanya bertugas menyerap dan menyimpan jagung sebagai cadangan, sementara pendistribusiannya akan menunggu penugasan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Kerja sama ini bertujuan untuk membantu membina petani jagung untuk meningkatkan produksi dan memastikan penyerapan sesuai prosedur.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Kegiatan ini turut didukung oleh Mitra jagung, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulsel, Polda Sulsel, serta berbagai stakeholder terkait.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para petani memahami bahwa jagung yang diserap bukan menjadi milik Bulog, melainkan sebagai Cadangan Jagung Pemerintah .(rusli).