-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Polres Maros Ungkap Peredaran Ribuan Butir Obat Daftar G, Seorang Pria Diamankan
Polres Maros Ungkap Peredaran Ribuan Butir Obat Daftar G, Seorang Pria Diamankan

Polres Maros Ungkap Peredaran Ribuan Butir Obat Daftar G, Seorang Pria Diamankan

Foto.- Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Sidik I Satresnarkoba Polres Maros, di kawasan Jalan Baru (Jalbar), Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Pada Hari Minggu Tanggal 16/8/2026.

MAROS, SPIRITNEWS.COM.- Satuan Reserse Narkoba Polres Maros kembali mengungkap kasus dugaan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin.

Seorang pria berinisial R alias Turbo (24) diamankan petugas dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan Baru (Jalbar), Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat daftar G berlogo "Y" di wilayah Jalbar.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Sidik I Satresnarkoba Polres Maros yang dipimpin Kanit Sidik I Ipda Erwin melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta seorang saksi pembeli.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat daftar G berlogo "Y", obat Trihexyphenidyl, serta barang bukti lain yang disimpan di dalam jaket pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku masih menyimpan sisa obat di kediamannya di Lingkungan Talamangape, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale.

Tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah pelaku dan kembali menemukan puluhan butir obat daftar G serta obat Trihexyphenidyl.

Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan 1.083 butir obat daftar G berlogo "Y" dan 80 butir obat Trihexyphenidyl, berikut telepon genggam, kemasan pengiriman, serta barang bukti pendukung lainnya.

Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku diduga menjual obat daftar G seharga Rp10.000 per empat butir, sedangkan Trihexyphenidyl dijual Rp5.000 per butir.

Pelaku juga mengaku memperoleh obat-obatan tersebut melalui media sosial dan menjalankan aktivitas penjualan tanpa memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reserse Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arip S.H, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Maros dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat, khususnya kalangan remaja.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan maupun narkotika di lingkungannya.

Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kasat Resnarkoba.

Kasus ini kini ditangani Satresnarkoba Polres Maros untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sembari terus mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan pemasok yang terlibat dalam peredaran obat sediaan farmasi ilegal di Kabupaten Maros.(Rusli).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.
Next
This Is The Current Newest Page