-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Reskrim Polsek Pallangga Bersama TIM BLACK HORSE Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Penganiayaan
Reskrim Polsek Pallangga Bersama TIM BLACK HORSE Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Penganiayaan

Reskrim Polsek Pallangga Bersama TIM BLACK HORSE Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Penganiayaan

Foto.- Kanit Reskrim Polsek Pallangga IPDA SYAMSUAR S.H., bersama TIM BLACK HORSE bergerak menuju tempat terduga pelaku berada di Gantarang Desa Taeng Tim BLACK Horse Polsek Palangga berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam Rumah Orang Tuanya, Pada Hari Minggu Tanggal 15 Juni 2025.

GOWA SPIRITNEWS.COM.- Inilah Kronologi kejadian Pada Hari Minggu Tanggal 15 Juni 2025 , Sekira Jam 23.30 Wita, Telah Terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku MUH RESKY, Terhadap korban INDRA MAULANA dengan kejadian Awalnya Korban di Chat oleh pelaku dan menuduh memakai akun pelaku.

Sementara menurut Kanitreskrim Polsek Pallangga Ipda Syamsuar, dengan kronologi kejadian setelah itu korban menemui pelaku dengan maksud untuk meluruskan tuduhan pelaku akan tetapi setelah korban bertemu dengan pelaku korban di Pukul dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai Jidat, Hidung dan Kepala korban Yang Mengakibatkan kan Luka dan Berdarah Pada Hidung dan Jidat Korban Atas Kejadian Tersebut korban melaporkan ke Polsek Pallangga guna Proses hukum lebih lanjut.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan laporan, LP /B/65/VI/2025 /SPKT/ Polsek Pallangga / Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan.Tgl 16 Juni 2025, Pada Hari Senin Tanggal 16 Juni 2025, sekira jam 04.40 wita, Personil Reskrim Polsek Pallangga, telah di lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Penganiayaan, di bertempat di Gantarang Desa Taeng, Kec Pallangga, Kab Gowa.

Dengan Identitas Korban INDRA MAULANA HIDAYAT, Usia: 21 Tahun, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Gantarang Rt/Rw 001/001 Desa Taeng Kec Pallangga Kab.Gowa, Sementara Identitas terduga pelaku atas nama: MUHAMMAD RESKY, Umur : 18 Tahun dengan pekerjaan: Buruh Harian Lepas, juga beralamat di Gantarang RT 003/RW 003, Desa Taeng, Kec Pallangga, Kab Gowa, dengan Indetitas Saksi atas nama: Dwi Putro Setiawan S.Sos, Usia : 46 Tahun, Pekerjaan Anggota Polri, Alamat Aspol Palangga, Kab. Gowa.

Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Pallangga menuturkan bahwa modus, terduga pelaku atas nama: MUHAMMAD RESKY, memukul sehingga korban terluka pada bagian Jidat, Hidung dan Kepala Korban, dengan motif dendam terhadap korban.

Selain itu, Ipda Syamsuar juga menjelaskan bahwa terkait kronologi penangkapan itu erdasarkan dengan adanya laporan tersebut di atas kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan di peroleh info bahwa pelaku Penganiayaan berada Di Wilayah Gantarang Desa Taeng Kec Pallangga Kab Gowa.

Sehingga TIM BLACK HORSE Unit Reskrim Polsek Pallangga Di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Pallangga IPDA SYAMSUAR S.H., bersama TIM BLACK HORSE bergerak menuju tempat terduga pelaku berada di Gantarang Desa Taeng Tim BLACK Horse Polsek Palangga berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam Rumah Orang Tua nya dan selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Pallangga untuk proses hukum lebih lanjut, tutur Syamsuar.

Diakhir keterangan KANIT RESKRIM POLSEK PALLANGGA, IPDA SYAMSUAR S.H, mengungkapkan bahwa dari hasil introgasi terhadap terduga pelaku mengakui perbuatannya, pelaku memukul Korban Karna Dendam, dan pelaku dengan persangkaan penganiayaan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946, KUHP sebagaimana di atur dalam Pasal 351 KUHP, tutupnya.(rusli).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.