-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kompolnas Desak Polrestabes Makassar,  Usut Tuntas Kasus Tiga Oknum Polisi Yang Diduga Aniaya Residivis Pencurian
Kompolnas Desak Polrestabes Makassar,  Usut Tuntas Kasus Tiga Oknum Polisi Yang Diduga Aniaya Residivis Pencurian

Kompolnas Desak Polrestabes Makassar, Usut Tuntas Kasus Tiga Oknum Polisi Yang Diduga Aniaya Residivis Pencurian

Foto.- Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Pada Hari Sabtu Tanggal 26/8/2023.

MAKASSAR SPIRITNEWS.- Kompolnas mendesak Polrestabes Makassar mengusut kasus tiga oknum polisi yang diduga menganiaya residivis pencurian bernama Maman alias DM (47) hingga tewas di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ketiganya diminta diproses hukum jika terbukti bersalah.

Diketahui, Maman diamankan polisi di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Rabu (23/8) sekitar pukul 16.00 Wita. Tidak lama setelah penangkapan itu, korban dilaporkan meninggal dunia.

Propam Polrestabes Makassar telah memeriksa tiga oknum polisi diduga menganiaya residivis pencurian bernama Maman hingga tewas. Ketiganya bahkan telah diperiksa Paminal Polda Sulsel.

"Diperiksa, Propam yang amankan. Kemarin tangani Paminal Polda Sulsel sama Polrestabes," ujar Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada detikSulsel, Kamis (24/8).

Dirangkum detikSulsel, berikut 5 desakan Kompolnas soal tiga oknum polisi diduga menewaskan residivis Makassar:

1.- Desak Pelaku Diadili Etik-Pidana Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta ketiga oknum polisi itu diproses etik jika terbukti bersalah.

Bahkan dia mendesak ketiga oknum anggota Jatanras Polrestabes Makassar diproses pidana jika melakukan penyiksaan.

"Jika benar diduga ada penyiksaan, maka ketiga orang tersebut harus diproses pidana dan kode etik," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (26/8).

Poengky mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang simpang siur perkara kematian Maman. Dia menyebut pihaknya akan memastikan terkait kebenaran dugaan penganiayaan tersebut.

"Kompolnas juga akan melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan di media massa di mana tiga anggota Jatanras Polrestabes Makassar diduga melakukan penyiksaan yang mengakibatkan meninggalnya saudara DM yang oleh polisi disebut sebagai residivis pencuri handphone yang sedang pesta miras dan melawan ketika ditangkap," katanya.

"Sementara pihak keluarga menyatakan bahwa almarhum tiba-tiba ditangkap dan diborgol kemudian dipukuli tanpa adanya perlawanan," sambungnya.

2.- Kompolnas Minta Atasan Diperiksa Poengky berharap agar atasan dari tiga oknum polisi tersebut turut diperiksa. Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan mandat Perkap Pengawasan.

"Kami berharap atasan langsung ketiga orang tersebut harus diperiksa sebagaimana mandat Perkap Pengawasan Melekat," tandasnya.

3.- Propam-Ditreskrimum Diharap Turun Tangan Poengky juga menyesalkan adanya insiden tersebut. Dia pun meminta kepada Propam dan Ditreskrimum agar segera melakukan penyelidikan secara profesional.

"(Mendorong) pemeriksaan tiga anggota Jatanras oleh Bidang Propam dan Ditreskrimum harus dilakukan simultan, secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation," paparnya.

Proses penyelidikan yang dimaksud yakni dengan pemeriksaan CCTV di TKP yang mungkin merekam saat kejadian. Prosesnya pun harus dilakukan secara transparan.

"Hasilnya disampaikan secara transparan kepada keluarga dan publik," jelas Poengky.

4.- Kompolnas Minta Korban Segera Diautopsi Kompolnas juga mendorong agar dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab kematian Maman. Autopsi tersebut dilakukan sebagai bagian untuk memastikan dugaan penganiayaan tersebut.

"Kompolnas mendorong dilakukannya autopsi untuk mengetahui penyebab kematian, sehingga dengan adanya autopsi yang merupakan bagian dari scientific crime investigation maka hasilnya valid," tuturnya.

5.- Jangan Lagi Ada Pelanggaran HAM Poengky turut mendorong Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM diterapkan. UU tersebut perlu diberlakukan agar polisi yang bertugas tidak melakukan pelanggaran HAM.

"Dalam pelaksanaan tugas Polri secara sungguh-sungguh oleh seluruh anggota, terutama yang bertugas di lapangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM,"tandasnya.(*/detik.com).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.