-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tipidnarkoba Berupa Lahan Tanaman Ganja di Kabupaten Bone
Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tipidnarkoba Berupa Lahan Tanaman Ganja di Kabupaten Bone

Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tipidnarkoba Berupa Lahan Tanaman Ganja di Kabupaten Bone

Foto.- Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Nana Sudjana AS, M.M didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol Komang Suartana bersama Dirres Narkoba Polda Sulsel,

MAKASSAR SPIRUTNEWS.- Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Nana Sudjana AS, M.M didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol Komang Suartana bersama Dirres Narkoba Polda Sulsel, Kabid Propam Polda Sulsel, menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus tipidnarkoba berupa lahan tanaman ganja diloby Mapolda Dulsel Pada Hari Jumat Tanggal 17/02/23.

Sementata dalam jumpa pers Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan bahwa “Kami menangkap pengecer pengedar narkoba dengan tkp di jalan hartaco kel. Sudiang, kec. biringkanaya dan menangkal 2 pelaku an. Lk. SN 22 thn dan an. Lk. RK 22 thn dan mereka ini pencinta alam yang biasa melakukan pendakian gunung dan di tangkap pada hari senin 13 februari 2023”, ucap Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Nana Sudjana AS, M.M.

Disampaikan bahwa barang bukti yang diamankan petugas yaitu berupa 1 karung berisi 32 sachet ukuran sedang narkotika jenis ganja, 1 kantong plastik besar narkotika jenis Ganja, 1 toples plastik berisi 9 linting dan 3 sachet kecil berisi narkotika jenis ganja dan 2 unit Handphone, tambahnya.

Dijelaskan pula bahwa dari hasil introgasi bahwa bersangkutan mendapatkan ganja tersebut diperoleh dari seorang penggarap lahan berinisial an. Lk. PA umur 60 thn di desa bonto jai, kec. botoncani, kab. bone. Kasus ini telah dikembangkan, kedua tersangka langsung dibawa ketempat lahan dan Setelah berada di TKP keterangan dari saudara an. Lk. PA dimanfaatkan oleh kedua pelaku ini dan an. Lk. PA ini hanya diberi bibit ganja oleh 2 tersangka dan diperintahkan ditanam di penggunungan bolangi yang seluas kurang lebih 1 hektar.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan 2 tersangka mareka mulai menanam pada bulan maret 2021 dan mendapatkan bibit tanaman ganja melalui media online dan saat ini telah melakukan panen sebanyak 3 kali, dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa tidak hanya 1 bidang tetapi di sana masih ada 3 bidang lahan yang memungkinkan ada ladang ganja.

Pada kesempatan disampakan bahwa “Kami dari Polda Sulsel dan BNNP Sulsel akan terus melakukan langkah-langkah dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum hal ini terus ditingkatkan tentunya kami tidak mau masyarakat sulsel terus memakai bahan narkotika yang selama ini dianggap berbahaya. Tagline yang selama ini disampaikan ayo berantas narkoba dan langkah - langkah yang akan dilakukan yaitu membangun dan mendeklarasikan desa bersinar untuk membentengi masyarakat dari narkoba”, tutup Kapolda Sulsel.

Terkait dengan para tersangka kami jerat dengan UU narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara..(*/Humas polda Sulsel).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.