-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
INILAH, Hari Ke-2 Webinar ‘Peningkatan Pelayanan Polri yang Responsif Gender’, Polri Paparkan Pentingnya Pelayanan Unit PPA
INILAH, Hari Ke-2 Webinar ‘Peningkatan Pelayanan Polri yang Responsif Gender’, Polri Paparkan Pentingnya Pelayanan Unit PPA

INILAH, Hari Ke-2 Webinar ‘Peningkatan Pelayanan Polri yang Responsif Gender’, Polri Paparkan Pentingnya Pelayanan Unit PPA

Foto.- Hari Ke-2 Webinar ‘Peningkatan Pelayanan Polri yang Responsif Gender’, Polri Paparkan Pentingnya Pelayanan Unit PPA, Pada Hari Kamis (20/1/2022).

SPIRITNES JAKARTA.- Webinar Hari ke-2 yang digelar, SSDM Polri mengundang Kanit 3 Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri, Kompol Ema Rahmawati, S.I.K., sebagai Narasumber. Perwakilan Bareskrim Polri itu memaparkan tata cara menerima Laporan dan role play untuk menerima laporan, Kamis (20/1/2022).

“Polri sebagai Lembaga yang mengemban fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, harus memberikan pelayanan yang responsif gender, dengan memperhatikan kondisi kesenjangan antara perempuan dan laki-laki,” ujar Kompol Ema Rahmawati.

Ia menjelaskan bahwa kasus yang berkaitan dengan Unit PPA sangatlah penting.

“Kompleksitasnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak membuat keberadaan Unit PPA sangat penting. Untuk dapat mencapai pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang maksimal” paparnya lebih lanjut.

Kanit 3 Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri itu juga menambahkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh anggota kepolisian dalam menerima LP terkait kasus penegakkan hukum PPA, yakni sebagai berikut:

1. Dilarang Menolak. Petugas tidak boleh menolak untuk laporan/aduan sebagai pelapor walaupun TKP bukan di wilayah hukumnya;

2. Perlindungan. Anggota wajib memberikan perlindungan sejak awal, pada saat proses dan pasca penegakan hukum;

3. Koordinasi. Segera melakukan koordinasi dengan isntansi terkait/PPT/Penyedia layanan;



4. Beritahu Hak Korban. Penyidik wajib memberitahukan hak-hak korban yang meliputi hak penanganan, hak perlindungan, hak pemulihan serta adanya keadilan restoratif pada kasus tertentu;

5. Pendampingan. Dalam hal pemeriksaannya berkoordinasi dengan UPID PPA, PPA atau penyedia layanan lainnya dalam hal pendampingan terhadap korban KIP/A.

Kompol Ema Rahmawati juga menjelaskan bahwa kasus terbanyak yang di terima oleh Polri selama bebearapa tahun terakhir adalah Persetubuhan, pencabulan serta kekerasan fisik dan pikis.

“Tahun 2018 Kasus persetubuhan sebanyak 3.255 kasus dan merupakan angka tertinggi dalam kurun waktu 4 tahun,” ujar Kompol Ema.

Polri pun berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan di Unit PPA dari segi kuantitas dan kualitas petugas di unit layanan tersebut.(*/sumber Tribratanews.polri.go.id).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.