SPIRITNEWS JAKARTA.- Kepala Kepolisian Republik Indonesia {Kapolri}, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam arahan kepada jajaran melalui video conference di Mabes Polri memberi perintah untuk menindak tegas setiap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran aturan saat bertugas.
Sementara hal itu dikatakan Kapolri, merusak nama baik institusi kepolisian, dimana masih terdapat anggota-anggota kepolisian yang berbuat baik dan bekerja sesuai aturan yang berlaku. “Tolong ini disikapi dengan serius” ujar Sigit pada Selasa, 19 Oktober 2021.
Listyo Sigit Prabowo meminta kepada kapolda dan kapolres seluruh Indonesia untuk mampu menegur dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian dalam satuan tugas masing-masing. Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat hingga pidana harus diberikan.
“Saya tidak mau ke depan masih terjadi hal seperti ini, dan kita tidak mampu melakukan tindakan tegas” ungkap Sigit.
Berikut transkrip lengkap perintah Kapolri kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk bersikap tegas terhadap polisi yang melanggar aturan dan merusak marwahorganisasi:
Tolong tidak pakai lama, segera copot PTDH dan kemudian proses pidana. Kapolres harus mampu menegur anggotanya yang di level Polsek, demikian juga Kapolda harus melakukan langkah-langkah tegas terhadap anggota-anggota dibawahnya.
"Kalau tidak mampu saya ambil alih", Saya tidak mau kedepan masih terjadi hal-hal seperti ini dan kita tidak mampu melakukan tindakan tegas, karena kasihan anggota kita yang sudah bekerja keras, capek, yang selama ini berusaha berbuat baik menjaga organisasi, hancur gara-gara hal seperti ini.
"Tolong ini disikapi dengan serius"., sekali lagi saya berikan apresiasi kepada seluruh kerja keras anggota tetap semangat, yakin kalau yang anda lakukan di lapangan benar sesuai SOP.
Namun demikian kesengajaan apalagi oleh oknum yang kemudian dampaknya bisa menjatuhkan marwah organisasi, saya minta tidak ada keraguan mengambil langkah dan tindakan tegas.
Diakhir dengan menegaskan “Tidak pakai lama, segera copot dengan PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat) dan kemudian proses pidana” tegas Kapolri.{*/TEMPO.CO}.