Foto, Personil saat Operasi Yustisi Hari Ketiga, Polsek Galesong Utara Bersama TNI dan Unsur Pemerintah Kecamatan Berikan Teguran Kepada Pengendara Roda Dua, Pada Hari Kamis 16/09/2020.
TAKALAR SPIRITNEWS.- Inilah upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan Protkes dan dalam upaya menekan tingkat penyebaran Covid-19, jajaran Polsek Galesong Utara Polres Takalar bersama TNI dan Pemerintah Kecamatan Galut melaksanakan operasi Yustisi penggunaan masker.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di depan Kantor Camat Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Rabu (16/9/20)
Kegiatan operasi yustisi penggunaan masker tersebut dipimpin oleh Kasium Posek Galesong Utara IPDA HATTA bersama Danramil 1426 Galesong Utata Letda Inf. Syaripuddin bersama Pemerintah Kecamatan dan beberapa personel gabungan Polsek Galesong Utara dan TNI
Dalam kegiatan Operasi tersebut tersebut petugas Gabungan melakukan teguran kepada pengguna jalan baik yang menggunakan kendaraan roda dua, roda empat maupun pengguna jalan lainnya yang tidak memakai masker.
Dalam operasi kali ini ada 12 orang yang dilakukan teguran lisan semunya adalah pengendara Roda dua yang tidak menggunakan masker mereka diberikan sanksi sosial untuk pulang mengambil masker dirumahnya . " Ungkap Kasium IPDA Hatta
Kapolsek Galesong Utara AKP Aris Sumarsono, SH mengatakan "razia OPS Yustisi ini dalam rangka implementasi Inpres No 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Takalar No 25 tahun 2020, tentang pendisiplinan protokol kesehatan
Petugas gabungan melakukan tindakan tegas, bagi para pelanggar protokol kesehatan dan diberikan teguran. Sebagian dari mereka juga mendapat sanksi sosial." Ungkapnya
Kapolsek menambahkan, petugas gabungan dari unsur Kepolisian bersama TNI dan kecamatan akan terus melaksanakan operasi yustisi mengingat angka penambahan yang terinfeksi covid 19 makin meningkat.
“Hal tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 guna meminimalisir penyebaran Covid 19,” pungkas Kapolsek Galut. (*/Humas Polsek Galut).