-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kapolsek Mapsu Iptu M. Natsir Sosialisasikan Operasi Yustisi Di Wilayah Hukumnya
Kapolsek Mapsu Iptu M. Natsir Sosialisasikan Operasi Yustisi Di Wilayah Hukumnya

Kapolsek Mapsu Iptu M. Natsir Sosialisasikan Operasi Yustisi Di Wilayah Hukumnya

Foto, Kapolsek Mapsu Iptu M. Natsir Sosialisasikan Operasi Yustisi Di Wilayah Hukumnya, 9/09/2020.

TAKALAR SPIRITNEWS.-Kapolsek Mappakasunggu Polres Takalar, Iptu M. Natsir, S.Sos., bersama Danramil Mappakasunggu dan Satpol-PP Takalar, mensosialisasikan serta mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penularan Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan.

Kapolsek Mappakasunggu Iptu M. Natsir, S.Sos., juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Takalar telah menerbitkan Peraturan Bupati Takalar Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tanggal 9 September 2020.

Peraturan Bupati Takalar diterbitkan menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2020.

Berbagai hal yang diatur dalam Peraturan Bupati Takalar yakni bahwa perorangan agar melakukan 4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum agar menyiapkan sarana dan prasarana 4 M bagi karyawan dan pengunjung yang datang, untuk pengelola.

Bagi perorangan atau pelaku usaha yang melanggar penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Takalar akan dikenakan sanksi berupa:

A. Bagi perorangan:

Teguran lisan atau teguran tertulis;

Kerja sosial, dalam bentuk membersihkan jalanan atau selokan paling lama 3 (tiga) jam atau kerja sosial lain yang ditentukan oleh gugus tugas percepatan penanganan covid-19, Bagi yang tidak bersedia melakukan kerja sosial dikenakan denda administratif sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

B. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum:

Teguran lisan atau teguran tertulis;

Setelah diberikan teguran lisan atau teguran tertulis dan masih melakukan pelanggaran, maka dikenakan denda administratif paling banyak sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Penghentian sementara operasional usaha/kegiatan; atau Pencabutan izin usaha/kegiatan.

“Kami berharap dengan adanya peraturan Bupati Takalar ini masyarakat kabupaten Takalar menjadi lebih tertib dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga kita semua sehat dan perekonomian juga bangkit,” ujarnya Kapolsek Mappakasunggu. (*/Humas Polres Mapsu).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.