-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Penyederhanaan

Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Penyederhanaan


Foto, Seskab berswafoto saat sosialisasi Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Theatre Studio XXI Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Kamis lalu.

SpiritNews. Com.- Pemerintah Republik Indonesia RI melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  tujuannya adalah melakukan simplifikasi, penyederhanaan.

Diharapkan, pada 1 Juli nanti, menurut Seskab, Perpres ini sudah bisa diterapkan secara sepenuhnya, “Perpres ini benar-benar mensimplifikasi, membuat penyederhanaan yang luar biasa dari jumlah bab, jumlah pasal yang sebelumnya sangat banyak hanya menjadi 16 bab, 94 pasal,” kata Seskab saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Theatre Studio XXI Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/4) siang.

Selain itu, Seskab juga mengakui bahwa ada beberapa daerah yang mungkin tidak bisa menjalankan Perpres  ini secara baik dibandingkan dengan daerah-daerah yang IT-nya sudah maju, SDM-nya sudah maju.

Karena itu, Seskab mengingatkan bahwa transparansi, akuntabilitas ini mejadi kata kunci anggaran itu digunakan secara lebih baik, penyerapan anggaran itu terjadi secara berkualitas. Ia juga menambahkan bahwa tidak hanya kemudian karena anggaran itu harus habis maka anggaran itu dihabiskan.

“Saudara-saudara bertanggung jawab terhadap anggaran-anggaran itu dibelanjakan secara berkualitas agar penyerapannya betul-betul penyerapan yang sebaik-baiknya,” ujar Pramono.

Yang kedua, lanjut Seskab, esensi dari perubahan ini adalah meningkatkan pelayanan publik. Seskab menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo agar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk bisa bergabung.

“Harapannya dengan hal tersebut, maka ada peningkatan untuk produk dalam negeri, TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri),” ungkap Seskab.

Acara Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang digelar oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan diikuti oleh sekitar 500 perserta itu dihadiri oleh Kepala LKPP Agus Pranowo, Wakil Seskab Ratih Nurdiati, dan Deputi Seskab Bidang Kemaritiman Satya Bhakti Parikesit. (*) Sumber berita Humas Seskab RI.



Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.