-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Karo SDM Polda Sulsel, Perlunya Pengawas di Rekrutmen Anggota Polri T.A 2018
Karo SDM Polda Sulsel, Perlunya Pengawas di Rekrutmen Anggota Polri T.A 2018

Karo SDM Polda Sulsel, Perlunya Pengawas di Rekrutmen Anggota Polri T.A 2018


Foto, Penandatanganan MoU dengan Polda dalam rangkah penerimaan 
calon Anggota Polri, Akpol, Bintara dan Tamtama Tahun 2018 , Rabu 14 Feb 2018.

SpiritNews.com.- Kepolisian Daerah Sulsel,telah melakukan kerjasama dengan beberapa lembaga dan instansi pemerintah yang ada diwilayah hukum Polda Sulsel, dimana kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan MoU,Pada Hari Rabu,Tanggal 14/02/2018, diruangan Karo SDM Polda Sulsel.

Sementara penandatanganan tersebut Polda Sulsel melibatkan sekitar kurang 9 lembaga termasuk lembaga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulsel,yang dihadiri oleh sekertaris PWI Sulsel M Anwar Sanusi.

Menurut Karo SDM Polda Sulsel Kombes Pol Yohanes Ragil,menjelaskan bahwa isi MoU tersebut adalah untuk membantu tugas Polri dalam pelaksanaan rekrutmen anggota polri baik ; Akpol, Bintara dan Tamtama,katanya saat dihubungi melalui via WhatsApp,belum lama ini.

Pada kesempatan itu Kombes Pol Yohanes Ragil, berharap semoga pelaksanaan rekrutmen anggota polri pada tahun 2018 ini, lebih baik dari tahun sebelumnya,semoga perekrutan calon anggota Polri ini,dapat menjadikan Panda Polda ditegasnya.

Para pengawas dari eksternal berharap agar panitia selalu mengutamakan kebersamaan dengan para pengawas agar rekrutmen pada tahun ini, dapat tterbukti “ Jujur,Objektif,Bersih, Transparan, Akuntabel, Unggul dan Kompetatif,harapannya.

Selain itu, Pengawas juga meminta agar data – data sehubungan dengan proses penerimaan calon seleksi para anggota polri ini,setiap item seleksi selesai hasilnya dapat diberikan kepada para pengawas sebagai arsip, untuk mengantisipasi adanya kekeliruan para calon setelah dinyatakan “ Tidak Memenuhui Syarat, (TMS). (*).


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.