-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Dirlantas Polda Sulsel, Kasatlantas Harus Tegakkan Aturan Berlalulintas
Dirlantas Polda Sulsel, Kasatlantas Harus Tegakkan Aturan Berlalulintas

Dirlantas Polda Sulsel, Kasatlantas Harus Tegakkan Aturan Berlalulintas


Foto, Kombes Pol Agus Wijayanto Dirlantas Polda Sulsel, 
menjelaskan hasil Operasi Zebra Tahun 2017, di RM Khas Lamongan Cakhar,
 Jl Landak Baru, Pada Hari Rabu lalu. 

SpirtiNews.com.- Direktorat Lalulintas Polda Sulsel Kombes Pol Agus Wijayanto, meminta semua Kasatlantas yang ada di jajaran Polres yang ada di Sulsel, itu wajib menegakkan aturan yang telah di tetapkan UU, selain itu diimbau agar tertib berlalulintas jajarannya juga dalam waktu dekat akan menyebar luaskan spanduk tertib berlalulintas khusus para simpatisan cakada, dan untuk spanduk ini rencananya kita pasang di setiap Polsek yang ada, ucap Agus

Pada kesempatan itu pula Agus mengimbau kepada para pengendara khususnya para simpatisan atau massa calon cakada untuk tertib mengendarai kendaraan saat berada di jalan raya, terkhusus saat digelar kampanye akbar.

Sementara hal tersebut diungkapkan sehubungan dengan menjelang pemilihan calon kepala daerah (Cakada) serentak ditahun 2018 yang akan digelar di seluruh wilayah hukum Polda  Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Lalulintas Polda Sulsel Kombes Pol Agus Wijayanto,  dalam keterangan pers kepada para awak media, Pada Hari Rabu Tanggal 28/2/2018, bahwa jika tidak tertib ? Kombes Pol Agus mengatakan setiap masyarakat yang mengendarai kendaraan statusnya sama dihadapan hukum, mereka adalag pengendara.

Selain itu, Agus, menjelaskan bahwa para pengendara ini harus mematuhi aturan Undang-Undang Negara ini, agar selalu patuh dalam aturan berlalulintas, tak dan lain hanya untuk  keselamatan dan kelancaran aktivitas para mengedarai di jalan raya itu sendiri.

Menurut Agus siapapun pelanggarnya pasti akan saya tindak, ujar Agus menyebutkan cakada di setiap daerah wajib melakukan imbauan kepada para simpatisannya agar kampanye yang dilakukan tidak sekedar mensosialisasikan visi dan misi, melainkan mulai membudayakan hidup patuh terhadap UU.

Lebih jelas menurutnya dalam undang-undang, tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta,ujarnya.

Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau dendapaling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Selain itu, pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280)., dan etiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1), dan pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

Diakhir keterangan Pers Kombes Pol Agus Wijayanto, meminta semua Kasatlantas yang ada di jajaran Polres yang ada di Sulsel wajib menegakkan aturan yang telah di tetapkan UU. (*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.