-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Ancaman " Sigi " Terhadap Oknum Wartawan di Pertanyakan
Ancaman " Sigi " Terhadap Oknum Wartawan di Pertanyakan

Ancaman " Sigi " Terhadap Oknum Wartawan di Pertanyakan

Foto,Diruang Kerja Pekerjaan Umum (PU) Kab Takalar
SpiritNews.com.- Oknum wartawan menerima kembalikan diperlakukan kurang wajar yang diduga dilakukan oleh salah seorang yang mempunyai aktifitas keseharian di kantor Dinas PU Kabupaten Takalar.

Sementara hal tersebut terjadi di Kantor PU Kab Takalar,oleh salah seorang lelaki dengan sapaan akrabnya Sigi,beralamat di Daerah Timbuseng Kecamatan Polong Bangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

Selain itu,Lelaki Sigi sudah sangat di kenal di Kantor Dinas PU Takalar, sebagai pengurus dokumen kelengkapan berkas untuk pencairan anggaran pelaksanaan pengawasan,menurut Yogi Ds, (sapaan akrabnya),dari salah seorang anggota LSM Gerakan Anti Korupsi(GERTAK) di Kabupaten Takalar yang membenarkan hal tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut,pada hari Senin Tanggal  18/12/2017,sehabis sholat magrib sekitar pukul 18:35 wita di Kantor Dinas Pu Takalar tepatnya di dalam ruangan Bidang Cipta Karya,sementara di dalam ruanagan tersebut ada sebuah kejadian yang menimpa salah satu awak media(wartawan) dari Koran/Online spiritnews dengan inizial ‘’DS’’ saat ingin menemui seorang Stap Dinas PU Kab Takalar. 

Ds ,juga di kenal sebagai seorang aktifis,mantan dari Lsm Bawakaraeng dan wartawan Tabloid Bawakaraeng yang mempunyai wilayah tugas di Kabupaten Takalar,sebagai Ka.Biro, kini (ds) hijrah dan beralih di Media cetak Koran dan online SpiritNews yang di beri amanah oleh Pimpinan Umum/Redaksi Koran dan online SpiritNews,Rusli,S.Sos sebagai Ka.Biro Gowa dan Takalar.

Adapun kejadian yang menimpa Ds (Wartawan) yang di kecam dan di ancam keras oleh sigi’(pengurus berkas) jika (ds) memberitakan sigi’ di media cetak,media sosial,atau media mana saja beritanya muncul,dari kata – kata lelaki Sigi DS sama sekali  tidak mengetahui sebab akibat dan persoalannya Sigi’ sehingga mengeluarkan pengancaman keras yang diucapkan dari mulutnya pada waktu itu.

Oknum Wartawan Ds,yang di ancam lalu  menceritakan kronologis awal kejadian tersebut,bahwa sehabis pulang dari Kantor BAPPEDA Takalar,lalu lanjut bersilaturahmi di Kantor Dinas PU Kab Takalar. Untuk menemui seorang pegawai di Kantor tersebut,dengan tujuan konsultasi.

Selanjutnya DS mengatakan bahwa diakhir tahun Kantor Dinas Pu Takalar,ramai sampai malam hari dengan menerima pelporan para kontraktor dan konsultan pengawas termasuk para mengurus berkas pencairan dana masing-masing katanya.

Lebih lanjut DS mengungkapkan bahwa disaat saya tiba dan mencari  orang tetapi belum datang,akhirnya saya menunggu, sambil duduk di depan ruangan (pekarangan) binamarga bersama teman wartawan yang juga hadir sore hari itu.

Di bulan Desember akhir tahun adalah batas terakhir pencairan untuk dana anggaran perubahan. hari itu dan hari sebelumnya banyak rekanan dari kontraktor dan konsultan pengawas yang saya lihat, ramai dengan kesibukan mereka hingga malam tiba.  semenjak berdiskusi bersama Dg Saung ( media portal ) dengan menceritakan berbagai pengalaman hasil impestigasi di lapangan,setelah perbincangan berlanjut, saya lalu memperlihatkan hasil gambar ke pada Dg Saung.

Setelah bincang-bincang tukar pikiran berjalan asik, terdengarlah suara adzan magrib dari masjid,lanjut (Ds), sekitar pukul 18.25 saya pamit pada Dg Saung,untuk menuju ruangan cipta karya yang jaraknya kurang lebih tiga puluh meter dari ruangan binamarga, di tengah perjalan menuju bidang cipta karya,saya di telpon keluarga (istri) dirumah, yang menanyakan keberadaan karena sudah malam.

Selang beberapa menit pembicaraan di telpon selesai, saya matikan hendpon dan menyimpannya di tas pinggang Hp sebelah kiri, lalu kemudian saya mengambil hendpon Samsung dari saku jaket sebelah kiri sebab takut hpku terjatuh, sembari berjalan masuk ruangan sambil menggengam hendpon tersebut.

Setiba di dalam ruangan cipta karya, saya melihat Arwan bella di ruangan tengah, lagi asik mengerjakan sesuatu, setelah itu saya langkahkan kaki mendekati ruangan yang tersekat, sebab saya mendengar suara mesin print, lalu melihat rupanya ada dg punna bersama sigi’ didalam ruangan yang bersekat itu, lalu ku hampiri keduanya.

Selang tak lama kemudian sigi’ menegurku dan bertanya dengan nada kasar, ‘’ kata sigi’, apa kau datang cari di sini dan ikut-ikuti saya,….. di jawab(Ds), salakah jika saya datang dan masuk disini bos... ? lalu  sigi’  kembali melontarkan bahasa yang berkata ; kau datang disini mau foto-foto saya toh, itu hpmu kau pegang terus, berarti kau dating di mau foto saya. (Ds) kembali jawab,,, siapa yang mau fotoki dan ada urusan apa saya denganmu sampai mau ambil gambarmu, lagian juga kenapa kita langsung marah-marah dan menuduh saya, apakah persoalan sampai kita marah-marah. Pada saat Ds, masih berbicara, 

seketika itu juga sigi’ naik pitam dan marah kepada saya lalu berdiri dan menghantam meja dengan keras sekali menggunakan tinjunya, lalu sembari menggeser kursi ke arah belakang, kursi yang di tempati duduk dan memasang badan atau pasang kuda-kuda siap-siap untuk memukul saya.

Lanjut sigi’ berkata lagi, ‘’kalo mauko beritakanki ini, beritakan memangmi, saya tidak takutji dengan wartawan dan tidak adaji yang saya takuti, kau pikir saya takut di beritakan, tapi ingatko ketika kau kasi naik  beritanya di Koran,’’ waspada mamiko atau hati-hati mamiko bela, si bunotaji antu nia(dalam bahasa Makassar)’’, ancam sigi’ pada wartawan.

Tidak terima ucapan tersebut, saya Tanya pada  Sigi’ ,’’ berarti bapak mengancam saya ‘’.

Disisi lain, menurut komentar yogi Ds juga sebagai aktifis, Lsm gerakan anti korupsi(GERTAK) Takalar, saat di komfirmasi mengatakan bahwa, Pengancaman kata-kata yang di lontarkan  sigi’  kepada wartawan, sudah melanggar Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999, pasal 18 pada poin 1,’’  Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghabat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),’’ pungkasnya ‘’.

Kejadian tersebut di lihat dan di saksikan langsung oleh dg. Punna yang berada pas di samping sigi’, dan selanjutnya Arwan bella(PNS) dan ADI(PNS) juga hadir dan berada di dalam ruangan tersebut yang juga mendengarkan langsung, pemukulan meja yang di lakukan  sigi’ , dan mendengarkan ancaman keras kepada Ds(wartawan), selain itu ada bukti lain, berupa IC REKORDER(alat perekaman) yang ON/aktif sedang berjalan saat kejadian tersebut.(DS).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.