SpiritNews.com.- Muhammad menceritakan kronologi tanah milik Basmiati Binti Muhammad,pada waktu itu didatangan oleh Ninri Dg Ngitung,dan Kenna (Istri) Dg Ngitung dan dia yang datang ambil itu uang adalah Mursalim DG Nuntung,minta uang ganti rugi atas tanah itu,kasihkah uangmu 5 Ton Pannyemboki (ganti rugi).
Pada waktu itu saya tanya kalau saya kasih uang lima ton,jadi sawahmu saya ambil kata Muhammad yang penting sawahmu kata Muhammad saya pemiliknya sawah itu dijwab oleh Ninri (Almarhum) kepada Muhammad kamu yang punya.
Sementara menurut Muhammad dulu itu tidak pemerintah melarang kita menjual Tanah P2 (Tanah Negara),sehingga saya kasih kasih ganti rugi sebanyak lima ton (lima ratus ribu rupiah).
Selain itu,Muhammad Mertua Murslaim Dg Nuntung sendiri,menjelaskan bahwa yang datang ambil itu uang sebanyak Rp 200 ribu,adalah Nuntung kata Muhammad pada waktu dikasih didengar/dilihat olleh anak Perempuan Saya Basse,saat Lelaki Ninri Dg Ngitung datang meminta uang saya ucap Muhammad saat dikonfirmasi dirumah Basmiati Binti Muhammad.
Lebih Muhammad mengatakan saya juga sudah dipanggil oleh Kepala Desa karena dilaporkan kami di Kantor Desa Datara,pada waktu itu Kepala Desa bertanya apa bukti bukti Muhammad atas tanah sawah yang dituntut oleh Lekaki Mursalim Dg Nuntung,Muhammad menjawab Surat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT),kata Muhammad.
Lanjut Pak Desa Muh Jufri Lau bertanya kepada lekai Mursalim Dg Nuntung, kalau kamu Mursalim apa bukti bukti kepemilikanmu,Mursalim Dg Nuntung Bin Ninri enjoy saja menjawab tidak ada ujar Muhamad saat di Kantor Desa cerita Muhammad dirumah Basmiati anak perempuannya.
Mia menantu Muhammad mengatakan pernah bertanya kepada Nuntung “ Bagaimana dengan urusannya itu tanah (Sawah),tetapi pada waktu itu Nuntung tidak ada suaranya.
Lebih lanjut Pak Desa meminta bukti bukti kepemilikan dari Muhammad selaku terlapor mengatakan ada surat suratku (SPPT) yang dikeluarkan namun sampai sekarang pak desa juga belum mengambil tindakan.
Muhammad juga mengatakan bahwa papan bicara yang dicuri Mursalim Dg Nuntung,lalu dipasang didepan rumahnya itu papan bicara Nuntung juga berpesan meminta kepada lelaki Lili menyampaikan kepada Muhammad kalau papan bicara yang dipasang ditanah sawahnya saya sudah ambil.
Dikatakan Muhammad saat ditemui di rumah Basmiati Binti Muhammad bahwa pada waktu Ninri Dg Ngitung datang sama saya meminta uang lima ratus ribu ( lima ton) dan kalau kamu kasihkah uang ambil saja itu tanah.
Lebih lanjut Muhammad menjelaskan Kalau Mursalim Dg Nuntung itu adalah adalah Anak Menantu saya,yang datang minta sekarang tanah itu sudah dikuasai oleh anak perempuanku Basmiati Binti Muhammad awalnya saya kasih ganti rugi sebanyak Rp 500 ribu rupiah, diakatakan dalam bahasa Makassar Lima Ton.
Keluarga besar Muhammad secara bersamaan menceritakan cerita Lelaki Mursalim Dg Nuntung Bin Ninri,mengatakan tidak ada,lebih ironisnya dikatakan Nuntung dengan berpesan kepada orang lain dengan mengatakan biar dia jual mobilnya dan barang lainnya,saya tidak akan ada yang tangkap saya biar dia melapor dimana mana kata Muhammad,disaksikan oleh Mantan Dusun serta sejumlah ahli waris tanah yang atas nama Muhammad.
Diungkapkan juga bahwa tanah tersebut saya sudah saya garap sekitar kurang lebih 35 Tahun,baru saya digugat oleh Murslaim Dg Nuntung Bin Ninri, anak penjual tanah sawah tersebut,melaporkan kami sekeluarga kepada Kepala Desa Muh Jufri Lau,sementara tanah sawah itu sudah memiliki SPPT atau bukti pembayaran pajak dan bangunan yang setiap tahun dibayar pajaknya ungkap Muhammad.(Rs).
Pada waktu itu saya tanya kalau saya kasih uang lima ton,jadi sawahmu saya ambil kata Muhammad yang penting sawahmu kata Muhammad saya pemiliknya sawah itu dijwab oleh Ninri (Almarhum) kepada Muhammad kamu yang punya.
Sementara menurut Muhammad dulu itu tidak pemerintah melarang kita menjual Tanah P2 (Tanah Negara),sehingga saya kasih kasih ganti rugi sebanyak lima ton (lima ratus ribu rupiah).
Selain itu,Muhammad Mertua Murslaim Dg Nuntung sendiri,menjelaskan bahwa yang datang ambil itu uang sebanyak Rp 200 ribu,adalah Nuntung kata Muhammad pada waktu dikasih didengar/dilihat olleh anak Perempuan Saya Basse,saat Lelaki Ninri Dg Ngitung datang meminta uang saya ucap Muhammad saat dikonfirmasi dirumah Basmiati Binti Muhammad.
Lebih Muhammad mengatakan saya juga sudah dipanggil oleh Kepala Desa karena dilaporkan kami di Kantor Desa Datara,pada waktu itu Kepala Desa bertanya apa bukti bukti Muhammad atas tanah sawah yang dituntut oleh Lekaki Mursalim Dg Nuntung,Muhammad menjawab Surat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT),kata Muhammad.
Lanjut Pak Desa Muh Jufri Lau bertanya kepada lekai Mursalim Dg Nuntung, kalau kamu Mursalim apa bukti bukti kepemilikanmu,Mursalim Dg Nuntung Bin Ninri enjoy saja menjawab tidak ada ujar Muhamad saat di Kantor Desa cerita Muhammad dirumah Basmiati anak perempuannya.
Mia menantu Muhammad mengatakan pernah bertanya kepada Nuntung “ Bagaimana dengan urusannya itu tanah (Sawah),tetapi pada waktu itu Nuntung tidak ada suaranya.
Lebih lanjut Pak Desa meminta bukti bukti kepemilikan dari Muhammad selaku terlapor mengatakan ada surat suratku (SPPT) yang dikeluarkan namun sampai sekarang pak desa juga belum mengambil tindakan.
Muhammad juga mengatakan bahwa papan bicara yang dicuri Mursalim Dg Nuntung,lalu dipasang didepan rumahnya itu papan bicara Nuntung juga berpesan meminta kepada lelaki Lili menyampaikan kepada Muhammad kalau papan bicara yang dipasang ditanah sawahnya saya sudah ambil.
Dikatakan Muhammad saat ditemui di rumah Basmiati Binti Muhammad bahwa pada waktu Ninri Dg Ngitung datang sama saya meminta uang lima ratus ribu ( lima ton) dan kalau kamu kasihkah uang ambil saja itu tanah.
Lebih lanjut Muhammad menjelaskan Kalau Mursalim Dg Nuntung itu adalah adalah Anak Menantu saya,yang datang minta sekarang tanah itu sudah dikuasai oleh anak perempuanku Basmiati Binti Muhammad awalnya saya kasih ganti rugi sebanyak Rp 500 ribu rupiah, diakatakan dalam bahasa Makassar Lima Ton.
Keluarga besar Muhammad secara bersamaan menceritakan cerita Lelaki Mursalim Dg Nuntung Bin Ninri,mengatakan tidak ada,lebih ironisnya dikatakan Nuntung dengan berpesan kepada orang lain dengan mengatakan biar dia jual mobilnya dan barang lainnya,saya tidak akan ada yang tangkap saya biar dia melapor dimana mana kata Muhammad,disaksikan oleh Mantan Dusun serta sejumlah ahli waris tanah yang atas nama Muhammad.
Diungkapkan juga bahwa tanah tersebut saya sudah saya garap sekitar kurang lebih 35 Tahun,baru saya digugat oleh Murslaim Dg Nuntung Bin Ninri, anak penjual tanah sawah tersebut,melaporkan kami sekeluarga kepada Kepala Desa Muh Jufri Lau,sementara tanah sawah itu sudah memiliki SPPT atau bukti pembayaran pajak dan bangunan yang setiap tahun dibayar pajaknya ungkap Muhammad.(Rs).