Photo,barang bukti pelaku pencurian mesin hand teraktor merek yanmar kapasitas 8,5 PK.
SpiritNews.com.- Masyarakat Desa Punranga mulai angkat bicara mengenai masalah dugaan kasus pencurian yang di tangani oleh polsek segeri ,terutama salah satuh warga yang kehilang mesin hand teraktor merek yanmar kapasitas 8,5 PK, pak Nurdin yang sudah melaporkan hal ini ,ke polsek segeri ,dan dasar laporan tersebut ,telah di temukan barang bukti mesin merek Kubota kapasitas 8,5PK milik warga desa boddie kecamatan Mandalle , di sebuah rumah penduduk yang berinisial DA,dari hasil keterangn DA ,terduga pelaku di sebutkan nama namaBA,dan AC ,barang bukti tersebut di amankan anggota polsek segeri pada hari jum’at 23/16, jam 3:00 sore,namun sampai saat ini kasus dugaan pencurian jalan di tempat.
Di sisi lain kapolsek segeri di kompirmasi melalui hand phone selulernya28/16 oleh awak media, sejauh mana kasus dugaan pencurian yang di laporkan oleh masayarakat dan barang bukti yang sudah di amankan menyatakan,untuk sementara kami menunggu berita acara penyerahan bantuan dari dinas terkait di karnakan ,laporan masyarakat ,mesin mesin yang hilang adalah bantuan dari Dinas pertanian ujar.
Sementara itu masyarakat awam menyatakan pada Awak media ,masalah berita acara serah terimah dari dinas pertanian ,itu bukan suatu acuan pidana ,di karnakan bukan penyalahgunaan ,melainkan kasus pencurian ,dan mesin mesin yang sudah di berikan kepada kelompok tani adalah tanggung jawab para petani ,bukan lagi tanggung jawab dinas pertanian karna bantuan itu adalah hibah ,jd yang di rugikan dan di resahkan adalah masyarakat atau kelompok penerimah hibah selaku penanggung jawab.
Nurdin selaku pelapor yang merasa kecewa kepada penyidik polsek segeri mengatakan 28/16 pada Awak media penyidik terlalu lamban menagani kasus tersebut ,para terduga pelaku sudah tidak ada di tempat ,alias melarikan diri ,padahal bukti permulaan sudah cukup di mana sudah ada laporan polisi ,berita acara TKP ,keterangan pemilik rumah (saksi)dan alat bukti sudah ada di kantor polisi ,ini kan sudah sesuai dengan ;
Tugas dan wewenang dari penyelidik salah satunya adalah menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana sesuai dengan Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”).
Penyelidik dalam hal ini polisi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP, atas laporan/pengaduan tersebut mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Dalam penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidik/polisi mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Menurut Pasal 1 angka 21 Perkap 14/2012 menyatakan:“Bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.”
Pasal 184 KUHAP menjabarkan alat bukti yang sah sebagai berikut: keterangan saksi,. keterangan ahli, surat, petunjuk , keterangan terdakwa. Atas pengertian dan penjelasan di atas dapat diketahui polisi dengan adanya laporan polisi/pengaduan dan keterangan saksi korban dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
Masyarakat pangkep sangat mengharapakan bapak kapolda Baru ,memberikan warning kepada jajarannya agar setiap laporan pengaduan secepanya di tindak lanjuti sesuai dengan Menurut Pasal 1 angka 21 Perkap 14/2012 ,agar masayarakat merasa puas aman dan nyaman,(*).
Di sisi lain kapolsek segeri di kompirmasi melalui hand phone selulernya28/16 oleh awak media, sejauh mana kasus dugaan pencurian yang di laporkan oleh masayarakat dan barang bukti yang sudah di amankan menyatakan,untuk sementara kami menunggu berita acara penyerahan bantuan dari dinas terkait di karnakan ,laporan masyarakat ,mesin mesin yang hilang adalah bantuan dari Dinas pertanian ujar.
Sementara itu masyarakat awam menyatakan pada Awak media ,masalah berita acara serah terimah dari dinas pertanian ,itu bukan suatu acuan pidana ,di karnakan bukan penyalahgunaan ,melainkan kasus pencurian ,dan mesin mesin yang sudah di berikan kepada kelompok tani adalah tanggung jawab para petani ,bukan lagi tanggung jawab dinas pertanian karna bantuan itu adalah hibah ,jd yang di rugikan dan di resahkan adalah masyarakat atau kelompok penerimah hibah selaku penanggung jawab.
Nurdin selaku pelapor yang merasa kecewa kepada penyidik polsek segeri mengatakan 28/16 pada Awak media penyidik terlalu lamban menagani kasus tersebut ,para terduga pelaku sudah tidak ada di tempat ,alias melarikan diri ,padahal bukti permulaan sudah cukup di mana sudah ada laporan polisi ,berita acara TKP ,keterangan pemilik rumah (saksi)dan alat bukti sudah ada di kantor polisi ,ini kan sudah sesuai dengan ;
Tugas dan wewenang dari penyelidik salah satunya adalah menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana sesuai dengan Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”).
Penyelidik dalam hal ini polisi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP, atas laporan/pengaduan tersebut mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Dalam penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidik/polisi mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Menurut Pasal 1 angka 21 Perkap 14/2012 menyatakan:“Bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.”
Pasal 184 KUHAP menjabarkan alat bukti yang sah sebagai berikut: keterangan saksi,. keterangan ahli, surat, petunjuk , keterangan terdakwa. Atas pengertian dan penjelasan di atas dapat diketahui polisi dengan adanya laporan polisi/pengaduan dan keterangan saksi korban dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
Masyarakat pangkep sangat mengharapakan bapak kapolda Baru ,memberikan warning kepada jajarannya agar setiap laporan pengaduan secepanya di tindak lanjuti sesuai dengan Menurut Pasal 1 angka 21 Perkap 14/2012 ,agar masayarakat merasa puas aman dan nyaman,(*).