SpiritNews.com.- Kepada Iwan Rakelta, wartawan di Bukittinggi, kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Syafnir, mengungkapkan Elvia, 49, ditangkap di dalam kamar lewat tengah malam bersama seorang 'laki-laki yang mengenakan sarung, tanpa baju,yang perempuan (Elvia) masih berpakaian lengkap'.
Semantara seketika dimintai identitas,keduanya mengaku tidak memiliki KTP,dia juga mengaku sebagai suami-istri,namun saat ditanya mana surat nikahnya, mereka tidak bisa menunjukkan ttutur,Syafnir.
Semantara seketika dimintai identitas,keduanya mengaku tidak memiliki KTP,dia juga mengaku sebagai suami-istri,namun saat ditanya mana surat nikahnya, mereka tidak bisa menunjukkan ttutur,Syafnir.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa setelah kami melakukan cross-check,dengan bertanya beberapa hal,apakah mereka benar menikah,namun setelah kami menyanyakan ke beberapa orang jumlah anak,siapa saja nama-nama anak, ternyata jawaban antara laki-laki dan perempuan itu berbeda,ungkap Syafnir.
Pada kesempatan tersebut Elvia pun kemudian mengaku sebagai hakim Pengadilan Agama dan memperlihatkan kartu identitas hakim,yang dibawanya,ucap Syafnir,karena ini pelanggaran, tentu kita tidak membeda-bedakan.
Makanya kita proses sesuai Perda,sehingga keduanya dikenai sanksi Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan kami membawa ke Kantor Satpol-PP Bukittinggi,katanya.
Lebih lanjut Syafnir mengatakan bahwa di kantor inilah kemudian si laki-laki mengaku kalau mereka belum menikah,baik yang laki-laki maupun yang perempuan, masing-masing dalam proses perceraian,sehingga menurut Syafnir, Elvia bersikukuh bahwa mereka telah menikah secara agama.
Syafnir juga menambahkan bahwa seusai diproses sekitar kurang lebih lima jam, keduanya dibebaskan setelah memilih opsi membayar denda masing-masing Rp1 juta,daripada menyelesaikan kasus ini di pengadilan,tambah Syafnir.(*).Sumber berita BBC Indonesia.