-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
 Diingatkan Kembali,Inilah Ketiga Bentuk Badan Hukum
 Diingatkan Kembali,Inilah Ketiga Bentuk Badan Hukum

Diingatkan Kembali,Inilah Ketiga Bentuk Badan Hukum


 Oleh : Bagir Manan

1.- Perseroan Terbatas (PT). Pada saat ini, PT merupakan bentuk yang lazim dikalangan perusahaan pers dan merupakan badan usaha yang berkarakter dan bertujuan ekonomi. 

Walaupun demikian, sebagai perusahaan pers, wajib menjunjung tinggi fungsi dan tujuan pers sebagai sarana publik. Tanggung jawab yang terbatas (terbagi atau tidak terbagi atas saham) memperkecil resiko pendiri atau peserta. 

Peluang berkembang lebih besar, apalagi kalau sejak semula telah ditopang modal yang cukup atau besar (secara statuter, modal dasar atau modal statuter secara formal tidak terlalu besar). 

Bentuk PT lebih mudah meraih kepercayaan publik sebagai badan usaha yang bersungguh-sungguh, disertai pertanggungjawaban yang jelas.

 2.-  Koperasi. Koperasi juga usaha yang bersifat ekonomi. Tetapi tidak sekedar bentuk badan usaha ekonomi. Koperasi menurut UUD 1945 dan cita-cita koperasi, adalah sebuah gerakan ekonomi dan sosial rakyat (bukan pemilik modal). Bahkan mengandung pula makna politik. Koperasi sebagai gerakan adalah usaha perubahan ekonomi, sosial, bahkan politik. 

Bung Hatta mengajarkan, koperasi adalah juga wadah pendidikan politik yaitu wadah menanam tanggung jawab bersama, melaksanakan kedaulatan rakyat secara sehat (pimpiinan koperasi dipilih secara bergilir).
Diberbagai negara (seperti di Belanda, negara-negara Skandinavia) menunjuk-kan prestasi yang sangat bagus.

Mungkinkah koperasi menjadi wadah perusahaan pers? Sangat mungkin. Koperasi adalah badan hukum dan tata cara mendirikan sederhana. Sejak awal koperasi mengharuskan partisipasi orang banyak (pendiri minimal 22 orang).

Badan hukum koperasi dapat lebih menjamin misi idiil pers sebagai sarana publik, dan berkembang serentak, baik sebagai sarana ekonomi maupun sosial. Sayang sekali, saya belum pernah mendengar perusahaan pers yang berbentuk koperasi (mungkin saya salah).

 (3) .- Yayasan. Suatu usaha atau kegiatan pers yang semata-mata bersifat sosial, keagamaan, atau kemanusiaan dapat meng-gunakan bentuk yayasan. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, kalau ada pers dimiliki atau diterbitkan yayasan, tidak boleh bersifat komersial. 

Tetapi apabila penerbitan itu secara substantif sangat berwibawa (memiliki otoritas) dapat memperoleh kompensasi (bukan harga ekonomi) yang memadai. 

Pada saat ini cukup banyak yayasan atau perkumpulan (politik, sosial, ekonomi) yang memiliki penerbitan, tetapi tidak diberi makna sebagai kegiatan pers. 

Bagi mereka tidak berlaku perlindungan dan jaminan serta kewajiban yang diatur dalam kode etik pers dan peraturan perundang-undangan (?).   

 4.- Penutup

Secara normatif, ada pilihan-pilihan badan hukum perusahaan pers (tidak hanya PT).  Tetapi secara sosiologis (kenyataan), PT yang paling umum dipergunakan. Sebaliknya, Undang-Undang Pers tidak membuka peluang perusahaan pers yang tidak berbadan hukum. 

Selama UU No. 40 Tahun 1999 masih berlaku, ada  kewajiban hukum, perusahaan pers yang belum berbadan hukum untuk diubah menjadi badan hukum. Tanpa perubahan, berarti pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers. 

Bagi perusahaan pers yang masih – misalnya berbentuk Fa  atau CV – berubah menjadi badan hukum – seperti PT – lebih memungkinkan, antara lain, perubahan dari pertanggungjawaban tidak terbatas menjadi pertanggungjawaban terbatas.

 Namun perlu pula dipikirkan, kemungkinan pers perorangan atau pers yang berkaitan dengan suatu satuan publik (seperti pers kampus), perlu mendapat wadah yang tepat baik untuk kepastian, pertangungjawaban, maupun untuk perkembangan.

Menutup catatan ini, barangkali ada baiknya memperhatikan kutipan dari James Curran di atas dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

 “Sekiranya media itu harus bebas dari pemerintah, maka harus diselenggarakan menurut (berdasarkan) sistem pasar bukan sistem (yang ditentukan) negara. Apabila dimaksudkan sepenunya sebagai sarana demokrasi, maka harus diselenggarakan oleh pekerja profesional yang bekerja secara akurat, imparsial, dan informatif”.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.