Foto,Gedung Lapas Kelas 1 Gunung Sari Makassar.
Makassar,SpiritNews.com.-
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Makassar,mengatakan bahwa sebanyak
536 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Gunung Sari,Makassar
diusulkan untuk mendapatkan remisi,Pada Hari Raya Idul Fitri 1437-H,Tahun 2016 -M.
Sementara menurutnya dari total Narapidana yang diusulkan tersebut,untuk mendapatkan pengurangan masa penahanan,dan tujuh di antaranya adalah terpidana teroris dan kasus serta beberapa kasus yang berbeda.
Sementara menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, Marasidin Siregar,saat ditemui mengatakan bahwa yang sudah diusulkan sebanyak 536 Narapidana.ucapnya.
Lanjut disampaikan semoga yang diusulkan itu,dapat diterima oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkuham),dan mendapatkan
pengurangan masa penahanannya masing-masing,terangnya terhadap awak media belum
lama ini.
Sambung Kalapas mengungkapkan bahwa sesuai data didalamnya terdapat tujuh orang terpidana teroris yang diusulkan untuk mendapat remisi pengurangan satu bulan penahanan,"kata Marasidin ketika ditemui Ruagan kerjanya Pada Hari Jumat,Tanggal, 24/06/2016.
Kepala Lapas Makassar,menambahkan bahwa para napi yang diusulkan untuk
mendapatkan Remisi di Hari Raya Idul Fitri 1437-H/Tahun 2016-M,adalah Napi Kasus Pidana Umum dan Napi Kasus Pidana
Khusus (Korupsi) tambah Marasidin belum lama ini.(Abu-Rs).