Lelaki Kasang Bin Tubo (51) Korban salah
tangkap yang
dilakukan Anggota Polres Bantaeng (Foto,Andi Baso Pawiloi).
SpiritNews.com.- Tindak pidana pencurian
sepeda motor terjadi dikampung Bungaya, Desa Tombolo,Kecamatan Gantarang
Keke,Kabupaten Bantaeng,Sulawesi Selatan, 17 Januari lalu. Kasang Bin Tubo, 51
tahun,ditangkap anggota Mapolres Bantaeng, dengan tuduhan menjadi pelaku
pencurian motor.
Adapun
krononologis kejadian sebelum diadakan penangkapan, rumah Kasang diserang pada
dini hari sekitar jam 03.30 wita, oleh Nasir, Ridwan, Abdul Majid (Kepala
Dusung Bungaya), Salasi, Gassing Tuba, dengan membawah Senjata tajam dan
Pentongan kayu yang ingin membunuh Kasang secara tidak wajar serta memasuki
rumah Kasang yang lagi tertidur dan mengatai Pencuri Motor, sehingga Kasang
terbangun dan menyampaikan kepada mereka sejak kapan saya mencuri motormu dan
apa buktinya sampai kamu mengatai saya pencuri motor, dan inilah penyampaian
Kasang kepada Wartawan diKantor Redaksi.
Pada hari
itu-pula, sekitar jam 09.20 wita, pagi hari Kasang dibawah kekantor Mapolres Bantaeng,
oleh petugas kepolisian, yang mereka tidak ketahui kesalahan apa sehingga
mereka dibawah kekantor kepolisian dan langsung dimasukkan kesel tahanan tanpa
diadakan introgasi.
Selama dalam
penahanan polisi, tiga hari kemudian baru Kasang diintrogasi dan mendapatkan
surat penangkapan (No. Pol : SP. Kap / 03 / I/ 2016 Reskrim) serta Kasang
ditanyai sama penyidik kepolisian bahwa kamu telah mencuri motor dan akui saja
supaya prosesnya bisa lebih lancar dan kamu bisa dibantu.
Spontanitas
Kasang menjawab kepada penyidik bahwa bagaimana Komandang saya mau mengakui
kalau saya tidak melakukan kejahatan pencurian motor tersebut dan apa untungnya
kalau saya mau berbohong.
Yang sangat
disayangkan selama 43 hari dipenjara, Kasang mendapatkan Kekerasan Fisik dan
Non Fisik oleh para oknum penyidik, serta Kasang sering disuruh mengakui
perbuatan pencurian motor tersebut yang Kasang tidak ingin mengakui kejahatan
tersebut dan siap mati saja, untuk ingin mengakui perbuatan yang saya tidak
lakukan.
Dan alangkah
ganjilnya lagi setelah Kasang keluar dari Tahanan Mapolres Bantaeng, Kasang
dilarang melapor balik oleh oknum penyidik Mapolres Bantaeng, malah mengatakan
kepada Kasang Kamu khan sudah bebas dari penjara jadi tidak usah melapor balik,
jadi sabar saja, ujar Pria yang sudah lebih setengah abad usianya yang
pekerjaannya sebagai petani sehari-hari.(rs-abs).