Foto,Proses persidangan dua
anggota polri,personil Polres Soppeng.
SpiritNews.com.-Kepolisian Resort Soppeng telah memecat
dua anggotanya, karena melanggar disiplin sebagai anggota Polri,Pada Hari
Selasa,Tanggal 26/4/16, dan dua polisi
yang dipecat dari kesatuannya diantaranya ; Brigpol HN Bintara Bag Ops dan
Brigpol As Bintara Polsek Marioriawa.
Sementara
kedua anggota polri yang dipecat terkait pelanggaran kode etik profesi yang
dilanggar yaitu PP No 01 Tahun 2003, Pasal 14 huruf A, Pasal 14 huruf E, Perkap
Kapolri No 14 tahun 2011 yang semuanya bermuara pada ketidakhadiran anggota
melaksanakan tugas.
Lanjut
disampaikan bahwa adapun perangkat sidang disiplin tersebut adalah Ketua Komisi
Kompol H. Musa S.H (Waka Polres), Wakil Ketua Komisi Kompol Muh. Gurdi S.H
(Kabag Ren) dan Anggota Komisi AKP Akbar Usman S,sos (Kasat Lantas).
Sambungnya
bahwa ketiga perangkat sidang memutuskan bahwa kedua anggota tersebut resmi di
PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat).
Ditambahkan
bahwa dengan ketegasan tersebut,dalam memberikan hukuman tersebut memang
diperlukan untuk memberikan contoh bagi anggota yang lain, dan sebagai salah
satu upaya revolusi mental di jajaran Polres Soppeng. (Humas Res Soppeng-spiritnews).