SPIRITNews.Com.- Meski Baru dua bulan menjabat Pelaksana Tugas Karteker Bupati Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Ruslan Abu sudah dapat menilai bahwa tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) di instansi-instansi Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pangkep, dianggap tidak adil.
Pemberian tambahan pendapatan tersebut dimaksud supaya tidak menimbulkan kecemburuan diantara PNS. Berdasarkan peraturan baru yaitu Permendagri No. 13 tahun 2006, pasal 39 ayat (2) berbunyi:
“Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja”.
Hal ini Ruslan ungkapkan karena melihat selama ini Bupati yang lalu membuat kebijakan pemberian honorarium kepada PNS hanya terbatas kepada PNS yang terlibat pada kegiatan proyek, pada unit kerja teknis tertentu yang justru menimbukan ketimpangan dan berpotensi menyulut kecemburuan antar PNS. Kondisi tersebut mengakibatkan demotivasi kerja bagi sebagian besar PNS. Untuk itu ia menganjurkan untuk segera dievalusi kembali.
“TPP justru menimbulkan kecemburuan. Jika TPP tersebut memicu kecemburuan di antara pegawai lain, maka perlu dilakukan evaluasi agar tidak ada yang merasa dianaktirikan,Jadi kalau pegawai mau mogok, bagus itu supaya keluhannya terjawab,” tegas Ruslan.
Namun demikian Ruslan mengaku, saat ini tidak mampu berbuat banyak terhadap kisruh tersebut. Sebab kebijakan pemberian tunjangan tambahan pada instansi yang dianggap berjasa dalam penyusunan APBD dibuat Bupati Pangkep sebelumnya,
“Saya baru di sini (Pemkab Pangkep) anggarannya telanjur jalan, makanya saya tidak bisa berbuat banyak,” ujar Ruslan, Senin (5/10/2015).
Ruslan menjelaskan, jika pemkab ingin memberikan tambahan penghasilan, lebih baik diberlakukan sistem remunerasi terhadap seluruh instansi lingkup Pemkab Pangkep sehingga pegawai yang malas dan rajin akan terpantau.
Dengan ketentuan tersebut menurut Ruslan maka memungkinkan bagi pemerintah Kabupaten untuk memberikan tunjangan berupa tambahan penghasilan bagi PNS daerah asalkan berdasarkan kepada beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja.
Pendekatan untuk memberikan tambahan penghasilan terhadap PNS diatas sebagai salah satu solusi yang obyektif dalam mengatasi rendahnya pendapatan PNS karena salah satu kriteria pemberiannya didasarkan atas prestasi kerja.
Ruslan Menyebutkan, pengelolaan keuangan Pemkab Pangkep yang selalu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sangat cocok menerapkan sistem remunerasi menyeluruh.
Ruslan menambahkan dengan diberlakukannya kebijakan tambahan penghasilan bagi PNS daerah diharapkan berdampak kepada peningkatan kesejahteraan pegawai.
Pemberian tambahan penghasilan tersebut bersifat rutin diterima pegawai per-bulan sehingga menumbuhkan keyakinan pegawai dalam menetapkan perencanaan kebutuhan hidupnya.
Disisi lain pemberian tambahan penghasilan diarahkan agar seluruh PNS termasuk pegawai pada garis depan pelayanan agar dapat meningkatkan disiplin dan kinerjanya dan dapat memberikan kualitas layanan sesuai standar prosedur baku (SOP) yang ditetapkan.(Ss-Khr).