Foto
Kapolda Sulselbar : Irjen Pol Drs.Pudji Hartanto Iskandar,MM.
didampingi
Kabid Humas Kombes Pol F Barng Mangerai,saat memeberikan keterangan pers
SPIRITnews,com.- Polda Sulselbar "Ada proses yang kedua,saat
ini ditunggu sampai pukul 00.00 wita bila tidak hadir atau tidak datang ada
prosedurnya dilakukan pangilan kedua, itu saja," katanya kepada wartawan
di Makassar, Jumat lalu.
Sementara
menurut
Kepala Polisi Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Irjen Polisi Pudji Hartanto
Iskandar menegaskan pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua atas
penundaan pemeriksaan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad.
Kendati
sebelumnya kuasa hukum Abraham telah memastikan kliennya tidak bisa hadir
karena ada agenda penting, dan akan memenuhi panggilan pada hari Senin (28/9),
kata Pudji, pihaknya tidak mengenal tanggal tersebut.
Selain
itu "Tidak
ada tanggal 28, mau nanti hari Rabu atau Kamis mau datang itu tidak
dimungkinkan, yang jelas panggilan kedua, kita panggil, kita lihat lagi
prosesnya. Hari apa itu? Penyidik yang tahu," paparnya.
Ditegaskan
Pudji dengan menyatakan apabila sampai batas waktu yang ditentukan Abraham
Samad tidak datang, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua. Apabila
panggilan kedua tidak dipenuhi, langkah selanjutnya Abraham akan dijemput
paksa.
Dia juga
menekankan bahwa pihaknya tidak mengandai-andai dengan panggilan pertama tidak
hadir, tidak ada masalah boleh saja sudah disampaikan meskipun ada kegiatan.
telah
Namun lebih
lanjut dijelaskan kalau pihaknya telah menyiapkan panggilan kedua, Saya tidak tahu
pangggilan kedua kapan dikirim, pastinya pangilan kedua diserahkan sama
penyidik,terangnya
Sebelumnya,
tim pengacara Abraham Samad meminta penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan
Abraham karena kesibukannya di Jakarta sehingga tidak bisa memenuhi panggilan
pada hari Jumat lalu.
"Harusnya
surat panggilan penyidik itu masuk paling singkat 3-7 hari. Akan tetapi, surat
pemanggilannya justru masuk ke LBH pukul 18.00," ujar Koordinator Tim
Pengacara Abraham Samad, Adnan Buyung Azis, di Makassar, Kamis.
Ia bersama
pengacara lainnya mengatakan bahwa surat pemanggilan pemeriksaan terhadap
Abraham biasanya dikirimkan ke rumahnya. Namun, pemanggilan untuk pelimpahan
tahap dua ini justru dikirim ke Kantor LBH Makassar.
Adnan mengatakan bahwa ketidakhadirannya pada jadwal pelimpahan tahap dua yang direncanakan oleh penyidik Polda Sulselbar yang direncanakan Jumat (18/9) itu semata-mata karena kesibukannya di Jakarta.
Adnan mengatakan bahwa ketidakhadirannya pada jadwal pelimpahan tahap dua yang direncanakan oleh penyidik Polda Sulselbar yang direncanakan Jumat (18/9) itu semata-mata karena kesibukannya di Jakarta.
Abraham
Samad diketahui menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pada tahun
2007, berupa tuduhan pemalsuan paspor atas nama Feriyani Lim. Abraham diduga
membantu membuatkan KTP dan kartu keluarga (KK) palsu untuk memudahkan pengurusan
paspor tersebut.
Pasal yang
disangkakan adalah Pasal 263 Ayat 1 subs Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan Pasal 93
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006,tentang Administrasi Kependudukan.(*) Sumber Berita PID Polda Sulselbar.