Spirit News.Com.- Kerukunan umat beragama adalah merupakan bagian dari kerukunan
nasional.inti dari kedamaian, ketentraman dan keharmonisan dalam masyarakat.
Kerukunan umat beragama adalah keadaan
hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi,salin pengertian, salin menghormati,
menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam NKRI.
Kebebasan beribadah di Indonesia
telah diatur di dalam UU oleh sebab itu tidak ada sedikit pun bagi satu kelompok
tertentu untuk melarang umat agama lain beribadah atau menggelar kebaktian.
Bila kita simak Insiden terbakarnya
Masjid di Tolikara Papua, masih meninggalkan kesan yang tidak sesuai dengan kerukunan
umat beragama serta kebebasan beribadah, meskipun kronologis kejadianya tidak ada
kesengajaan untuk membakar.
Dampak terbakarnya Masjid di
Kabupaten Tolikara Papua tentunya membawa ekses yang luar biasa di luar wilayah
Papua.
Untuk meredam aksi balas dendam tentunya
pihak aparat keamanan dalam hal ini TNI, Polri serta Pemda bersinergi dalam mencegah dan menciptakan kondisi aman bagi para
pemeluk agama dalam beribadah.
Terkait hal tersebut, Dandim wilayah
jajaran Korem 142 segera melakukan koordinasi dengan unsure muspida yang ada di
daerah untuk mengantisipasi dampak insiden yang terjadi di Kabupaten Tolikara
Papua.
“Segera saya perintahkan para Dandim
untuk berkoordinasi dengan Unsur Muspida, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, dan Tokoh
Adat mengantisipasi ekses dari insiden terbakarnya mesjid di Kabupaten Tolikara
Papua, laksanakan pengamanan pada Gereja-Gereja yang ada di wilayah masing-masing
bersama pihak kepolisian serta patrol gabungan dalam rangka tindakan pencegahan
“ Tutur Danrem 142, Kolonel Inf. Syafruddin.
Para anggota TNI bersama Pihak Polri
melaksanakan pengamanan Gereja serta patrol bersama pada saat ada kegiatan ibadah.
Supaya tercipta kondisi yang aman dan nyaman selama pelaksanaan ibadah.
Para DandimsertaDanramil di wilayah
selalu menyampaikan kewarga untuk tidak terprovokasi dengan informasi yang
tidak bisa dipertanggung jawabkan dari pihak-pihak tertentu yang mempunyai kepentingan.(Rusli)Sumber Berita Penrem 142/Tatag).