Spirit News.Com.- Abdullah Hehamahua mengkritisi sejumlah poin
yang akan ditinjau dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai KPK.
Jika revisi UU KPK digolkan
DPR, kata dia, maka rakyat yang akan memberi sanksi kepada pemerintah maupun
DPR.
"Sanksinya Pemilukada,
rakyat bisa beri sanksi. Calon bupati, dan lain-lain tidak dipilih lagi.
Joko Widodo
2019 tidak dipilih lagi," kata Mantan penasihat Komisi Pemberantasan
Korupsi Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2015) malam.
Salah satu poin yang disorot
Abdullah terkait kewenangan penyadapan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
menyatakan, agar tidak melanggar HAM, kewenangan penyadapan hanya ditujukan
kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justitia atau melalui mekanisme
hukum.
"Pejabat publik tidak
ada privasi. Rakyat berhak tahu. Seseorang disadap kalau sudah ada indikasi
korupsi," kata Abdullah.
Penyadapan tersebut juga
tidak disebarluaskan secara bebas saat masih dalam tahap penyelidikan mau pun
penyidikan, hanya ditangani oleh bagian penindakan.
Menurut Abdullah, pemerintah
semestinya belajar dari Inggris terkait penyadapan yang tidak melanggar HAM,
bukan dengan memangkas kewenangan KPK.
"Orang boleh bilang
(penyadapan) melanggar HAM atau tidak, menurut saya tidak," kata Abdullah.
Sebelumnya, Menteri Hukum
dan HAM Yasonna Laoly mengajukan revisi UU KPK untuk masuk dalam Program
Legislasi Nasional 2015.
Yasonna menilai bahwa
pelaksanaan UU KPK masih menimbulkan masalah yang menyebabkan terganggunya upaya
pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Undang-undang ini
sudah masuk dalam long list Prolegnas 2015-2019 sebagai inisiatif DPR dan perlu
didorong untuk dimajukan sebagai prioritas 2015," kata Yasonna.
Setidaknya, kata Yasonna,
ada lima peninjauan yang harus dilakukan dalam revisi UU KPK ini. Pertama,
kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM, yaitu hanya
ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justitia.
Kedua, peninjauan terkait
kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan
Agung.
Ketiga, dewan pengawas perlu
dibentuk untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya.
Keempat, perlu ada
pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Kelima,
mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.
Namun, Yasonna kemudian
membantah pemerintah yang berinisiatif melakukan revisi,menteri yang berasal
dari PDI Perjuangan ini kemudian mengatakan bahwa sebenarnya Dewan Perwakilan
Rakyat yang menginginkan adanya revisi terhadap UU KPK.( *) Sumber Berita Tribunnews.com.