-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Masih Ada Guru di Gaji Rp 250 Ribu
Masih Ada Guru di Gaji Rp 250 Ribu

Masih Ada Guru di Gaji Rp 250 Ribu



Spirit News.Com.- Sulistyo Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), mengatakan pemerintah dan pemerintah daerah,dinilai gagal melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun2015 tentang Guru dan Dosen (UUGD).

Sementara menurut Sulistyo banyak pasal yang sangat penting tidak dapat dilaksanakan dengan baik,terutama dalam mewujudkan guru yang profesional,yang sejahtera, dan terlindungi.

Lanjut diungkapkan bahwa dalam rangka mewujudkan guru profesional, seharusnya paling lambat sepuluh tahun sejak UUGD tersebut disahkan (tahun 2015) guru sudah harus berkualifikasi pendidikan S1 atau D 4 dan telah bersertifikat pendidik (Pasal 82 ayat (2), katanya kepada Awak Media di Jakarta,Pada Hari Jumat Tanggal 19/6/2015.

Namun faktanya, sampai sekarang masih ada sekitar 40 persen guru kualifikasi pendidikannya belum S1 atau D4 dan  masih sekitar 45 persen guru belum bersertifikat pendidik. Sehingga peserta didik berpotensi mendapat layanan yang tidak adil dari kondisi guru yang sangat heterogen.

Sambung dikatakan bahwa selain itu guru juga merasa diperlakukan diskriminatif,karena kualifikasi pendidikan maupun sertifikasi (yang harus dibiayai pemerintah dan atau pemerintah daerah),berimplikasi juga pada diterimanya tunjangan profesi. Pendidikan dan pelatihan guru pun tidak jelas dan tidak merata.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dari tahun 2013 lalu,sudah ada pelatihan guru massal yang dilaksanakan dalam kaitan pelaksanaan kurikulum 2013, bukan didesain untuk peningkatan kompetensi guru,serta masih banyak guru yang belum pernah memperoleh pendidikn dan pelatihan tersebut.

Diungkapkan bahwa saat ini malah kebijakan Kemdikbud semakin tidak jelas. Tidak ada tanda-tanda amanat itu diselesaikan,rencananya saja tidak jelas, apa lagi pelaksanaannya, ungkap Senator asal Jawa Tengah ini.

Selain persoalan tersebut, tambahnya, kesejahteraan guru juga belum terpenuhi sebagaimana amanat UUGD bahwa Guru seharusnya memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal dan memperoleh  jaminan kesejahteraan sosial.

Dan nyatanya masih banyak guru yang bekerja penuh waktu dengan prestasi dan dedikasi yang tinggi tapi berpenghasilan sekitar Rp 250 ribu per bulan.

Dia menambahkan bahwa sungguhnya tidak manusiawi bahkan dholim. Guru-guru itu mestinya berhak memperoleh penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan tetapi nyatanya aturanya saja tidak dibuat. Bagimana mutu pendidikan bisa beranjak naik. Mendikbud pernah mengatakan guru (honorer) akan memperoleh penghasilan minimal. Tetapi itu juga baru omong doang," tandasnya. (*) Sumber Berita jpnn.com.



Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.