Spirit News.Com.- Pengadilan Tipikor Makassar kembali menggelar sidang
pembacaan dakwaan atas perkara kasus dugaan korupsi dana kesehatan dan
pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Luwu.
Duduk sebagai terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Luwu, Muhammad Suyuti Asbudi,Dalam pembacaan dakwaan ia terancam dipenjara
selama 20 tahun.
Semntara "Terdakwa telah melanggar undang-undang pemberantasan
tindak pidana korupsi,"kata jaksa Suyanto Reksasumarta, Rabu (3/6/2015),
di Pengadilan Tipikor, Jl Kartini Makassar.
Suyanto mengatakan terdakwa diduga telah memanfaatkan wewenangnya
selaku kepala dinas untuk melakukan pemotongan dana jaminan kesehatan
masyarakat, jaminan kesehatan daerah, dan biaya operasional kesehatan sebesar
lima persen yang diperuntukkan untuk 21 puskesmas di Kabupaten Luwu.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa sejumlah dana pemotongan itu sebesar
Rp 1 miliar,sejak tahun 2010 dan 2013.
Berdasarkan Temuan Jaksa, pada 2010 dana yang dipotong
sebesar Rp 159 juta dari nilai anggaran Rp 2,4 miliar, 2011 sebesar 302 juta
dari Rp 4,5 miliar, 2012 sebesar Rp 314 juta dari Rp 6,8 miliar, dan 2013
sebanyak 346 juta dari Rp 4,6 miliar.
Suyanto mengatakan terdakwa Suyuti memotong dana itu dengan
cara memerintahkan bendahara puskesmas untuk memangkas langsung dana itu sesaat
setelah dikucurkan oleh pemerintah pusat.
Khusus untuk pengadaan alat kesehatan, terdakwa Suyuti
diduga telah bekerjasama dengan rekanan Anton Obey, untuk menggelembungkan
harga alat kesehatan untuk puskesmas.
Dijelaskan bahwa dari Proyek pengadaan itu sendiri
berlangsung pada 2010 dan 2013.
Seseuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Sulawesi Selatan,dinyatakan terdakwa telah merugikan negara dari proyek pengadaan ini
mencapai sebanyak Rp 7 miliar.
Jaksa juga menersangkakan Anton,namun penyidikan Anton tidak
berlanjut karena telah meninggal dunia saat kasus ini sedang berproses dan saat
ini Suyuti sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. (*).Sumber Berita Tribunnews.com.