-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Mantan Kadis Kesehatan Luwu Diancam 20 Tahun Penjara
Mantan Kadis Kesehatan Luwu Diancam 20 Tahun Penjara

Mantan Kadis Kesehatan Luwu Diancam 20 Tahun Penjara


Spirit News.Com.- Pengadilan Tipikor Makassar kembali menggelar sidang pembacaan dakwaan atas perkara kasus dugaan korupsi dana kesehatan dan pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Luwu.

Duduk sebagai terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Muhammad Suyuti Asbudi,Dalam pembacaan dakwaan ia terancam dipenjara selama 20 tahun.

Semntara "Terdakwa telah melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi,"kata jaksa Suyanto Reksasumarta, Rabu (3/6/2015), di Pengadilan Tipikor, Jl Kartini Makassar.

Suyanto mengatakan terdakwa diduga telah memanfaatkan wewenangnya selaku kepala dinas untuk melakukan pemotongan dana jaminan kesehatan masyarakat, jaminan kesehatan daerah, dan biaya operasional kesehatan sebesar lima persen yang diperuntukkan untuk 21 puskesmas di Kabupaten Luwu.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa sejumlah dana pemotongan itu sebesar Rp 1 miliar,sejak tahun 2010 dan 2013.

Berdasarkan Temuan Jaksa, pada 2010 dana yang dipotong sebesar Rp 159 juta dari nilai anggaran Rp 2,4 miliar, 2011 sebesar 302 juta dari Rp 4,5 miliar, 2012 sebesar Rp 314 juta dari Rp 6,8 miliar, dan 2013 sebanyak 346 juta dari Rp 4,6 miliar.

Suyanto mengatakan terdakwa Suyuti memotong dana itu dengan cara memerintahkan bendahara puskesmas untuk memangkas langsung dana itu sesaat setelah dikucurkan oleh pemerintah pusat.

Khusus untuk pengadaan alat kesehatan, terdakwa Suyuti diduga telah bekerjasama dengan rekanan Anton Obey, untuk menggelembungkan harga alat kesehatan untuk puskesmas.

Dijelaskan bahwa dari Proyek pengadaan itu sendiri berlangsung pada 2010 dan 2013.
Seseuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan,dinyatakan terdakwa telah  merugikan negara dari proyek pengadaan ini mencapai sebanyak  Rp 7 miliar.

Jaksa juga menersangkakan Anton,namun penyidikan Anton tidak berlanjut karena telah meninggal dunia saat kasus ini sedang berproses dan saat ini Suyuti sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. (*).Sumber Berita Tribunnews.com.

 



Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.