-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kejaksaan Tetapkan  Dahlan Iskan Tersangka
Kejaksaan Tetapkan  Dahlan Iskan Tersangka

Kejaksaan Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka


Spirit News.com.- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Perusahaan Listrik Negara,Dahlan Iskan sebagai tersangka dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013.

Sementara menurut Adi Toegarisman Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta " Rangkaian proses pidana sudah utuh, perannya juga sudah jelas. Kami juga telah mendapatkan dokumen yang cukup," katanya Pada Hari Jumat,Tanggal, 5 Juni 2015.

Ia menyatakan tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah meminta dikeluarkannya surat perintah penyidikan terhadap Dahlan.Atas permintaan tersebut, Adi mengeluarkan surat dengan nomor 752 untuk penyidikan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa "Kami sudah memiliki dua alat bukti, yaitu kesaksian dan dokumen," ucap Adi.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya dalam proyek tersebut, yaitu kuasa pengguna anggaran. Kejaksaan menilai proyek tersebut bermasalah karena diajukan sebagai proyek multiyear dengan sistem pembayaran material on side,"Saya sudah menunjuk sejumlah jaksa sebagai penyidik," ujar Adi.

Dijelaskan bahwa kasus itu bermula saat PT PLN membangun 21 gardu induk,pada unit pembangkit dan jaringan didaerah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Sedangkan dana proyek ini bersumber dari APBN 2011,2012 dan 2013 sebesar Rp 1 triliun lebih.dengan kontrak proyek dilaksanakan pada Desember  2011 sampai Juni 2013.

Lingkup pekerjaannya meliputi pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal, pengadaan pemasangan, dan transportasi pekerjaan sipil.

Ketika kontrak pembangunan gardu ditandatangani, ternyata belum ada penyelesaian urusan pembebasan tanah yang akan digunakan oleh Unit Induk Pembangunan V Gandul.

Kemudian,setelah pencairan uang muka dan anggaran termin satu, ternyata pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan laporan alias fiktif. Misalnya pembangunan gardu induk 150 kilovolt Jatirangon 2 dan Jatiluhur senilai Rp 36.540.049.125.

Ditambahkan bahwa dalam kasus tersebut,Kejaksaan telah menetapkan sembilan tersangka dan saat ini sudah ditahan,selain itu,masih ada enam tersangka lain yang masih menjalani proses penyidikan tambahnya. (*). Sumber Berita Tempo.co.


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.