Spirit News.com.- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur
Perusahaan Listrik Negara,Dahlan Iskan sebagai tersangka dengan kasus dugaan
korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran
2011-2013.
Sementara menurut Adi Toegarisman Kepala Kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta " Rangkaian proses pidana sudah utuh, perannya juga sudah
jelas. Kami juga telah mendapatkan dokumen yang cukup," katanya Pada Hari
Jumat,Tanggal, 5 Juni 2015.
Ia menyatakan tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
telah meminta dikeluarkannya surat perintah penyidikan terhadap Dahlan.Atas
permintaan tersebut, Adi mengeluarkan surat dengan nomor 752 untuk penyidikan
mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa "Kami sudah memiliki dua
alat bukti, yaitu kesaksian dan dokumen," ucap Adi.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya dalam
proyek tersebut, yaitu kuasa pengguna anggaran. Kejaksaan menilai proyek
tersebut bermasalah karena diajukan sebagai proyek multiyear dengan sistem
pembayaran material on side,"Saya sudah menunjuk sejumlah jaksa sebagai
penyidik," ujar Adi.
Dijelaskan bahwa kasus itu bermula saat PT PLN membangun 21
gardu induk,pada unit pembangkit dan jaringan didaerah Jawa, Bali, dan Nusa
Tenggara.
Sedangkan dana proyek ini bersumber dari APBN 2011,2012 dan
2013 sebesar Rp 1 triliun lebih.dengan kontrak proyek dilaksanakan pada
Desember 2011 sampai Juni 2013.
Lingkup pekerjaannya meliputi pengadaan pemasangan dan
transportasi pekerjaan elektromekanikal, pengadaan pemasangan, dan transportasi
pekerjaan sipil.
Ketika kontrak pembangunan gardu ditandatangani, ternyata
belum ada penyelesaian urusan pembebasan tanah yang akan digunakan oleh Unit
Induk Pembangunan V Gandul.
Kemudian,setelah pencairan uang muka dan anggaran termin
satu, ternyata pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan laporan alias fiktif.
Misalnya pembangunan gardu induk 150 kilovolt Jatirangon 2 dan Jatiluhur
senilai Rp 36.540.049.125.
Ditambahkan bahwa dalam kasus tersebut,Kejaksaan telah
menetapkan sembilan tersangka dan saat ini sudah ditahan,selain itu,masih ada
enam tersangka lain yang masih menjalani proses penyidikan tambahnya. (*). Sumber Berita Tempo.co.