Spirit
News.Com.- Menyambut
bulan suci Ramadan 1436, pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja bagi
aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Ketentuan itu dituangkan
dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN,
TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan.
Kepala Biro Hukum,
Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengungkapkan, penetapan ini
dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara
khususnya beragama Islam.
Surat edaran itu ditujukan
kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI,
Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati, dan
Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk instansi pemerintah
yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 08.00. Untuk
Senin sampai Kamis, pulang jam 15.00.
Tetapi untuk Jumat,pulangnya jam 15.30,
karena jam istirahat pada hari Jumat selama satu jam, yakni pukul 11.30 -
12.30. Sedangkan Senin sampai Kamis, jam istirahat hanya 30 menit, yakni pukul
12.00 - 12.30.
Untuk instansi yang
memberlakukan enam hari kerja, lanjut Herman, jam kerja Senin - Kamis dan
Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai jam 14.00.
Sedangkan Jumat, pulangnya
pukul 14.30. "Jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32,5 jam,"
tandasnya.(Rs/JPNN).