-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
KPK Tak Ada Alat Bukti,Untuk Menjerat Mantan Walikota Makassar
KPK Tak Ada Alat Bukti,Untuk Menjerat Mantan Walikota Makassar

KPK Tak Ada Alat Bukti,Untuk Menjerat Mantan Walikota Makassar





SPIRIT News.Com.- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Yuningtyas Upiek Kartikawati,yang  menyidangkan gugatan praperadilan dari mantan walikota Makassar,dua priode ini ( Ilham Arief Sirajuddin ),terlihat heran dengan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama PDAM Milik Pemerintah Kota Makassar itu.

Sebab,saksi yang diajukan KPK justru tidak menunjukkan bukti yang memerkuat sangkaan bahwa Ilham telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara Rp 38,1 miliar.

Sedangkan Pproses persidangan gugatan praperadilan di PN Jaksel,pada Kamis (7/5), hadir salah satu penyidik KPK, Aminuddin.dikutip dari BgisPos.com.

Awalnya kuasa hukum Ilham, Aliyas Ismail bertanya ke Aminuddin terkait dasar penetapan status tersangka untuk walikota Makassar periode 2009-2014 itu.

Selanjutnya Aminuddin menuturkan, KPK punya setidaknya dua alat bukti yang kuat untuk menjerat Ilham sebagai tersangka korupsi. Salah satunya adalah laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BA dan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan kerugian negara Rp 38 M dari kerja sama pengolahan air minum antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta.

Aliyas lantas mengejar Aminuddin dengan pertanyaan tentang LHP BPK itu. “Apakah LHP ini merupakan hasil final?” cecar Aliyas.

Namun, Aminddin justru menganggap LHP itu bukan hasil akhir. Jawaban itu membuat Aliyas kembali mencecar Aminddin.

“Kalau belum (final, red) kenapa dijadikan alat bukti?” tanya Aliyas. Hanya saja pertanyaan itu tidak dijawab oleh Aminuddin.
Akhirnya Aliyas meminta izin ke hakim agar Aminuddin menunjukan dokumen LHP BPK yang dimaksud. Namun, Aminuddin maupun tim hukum KPK tidak bisa menunjukkan alat bukti yang dimaksud.

“Apa saudara saksi bisa menunjukkan dua bukti jika Ilham Arief Sirajuddin melakukan perbuatan tindak pidana atas kontrak kerja PDAM Makassar dan PT Tirta Traya?” tanya Hakim Yuningtyas.

Aminuddin pun menjawab pertanyaan hakim. “Bukti itu kami dapat dari keterangan saksi yang kami periksa dan hasil audit BPK. Tapi kalau di sini tidak ada buktinya,” katanya.

Selain itu, Aminuddin juga beberapa kali menjawab lupa atau tidak tahu saat ditanya oleh hakim mapun kuasa hukum Ilham. Sampai-sampai hakim beberapa kali meminta kepada Aminuddin untuk terbuka dan berbicara sesuai fakta.

Ditagaskannya bahwa “Anda dihadirkan di sini jangan jawabnya tidak tahu atau lupa,andakan penyelidiknya perkara ini jadi pasti tahu,” tegas Yuningtyas lagi.

Sedangkan ahli hukum pidana, Chaerul Huda yang dihadirkan sebagai ahli pada persidangan itu mengatakan, ada mekanisme atau prosedural yang harus dipatuhi penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka hanya bisa dilakukan dalam proses penyidikan, dan bukan pada tahap penyelidikan.

Sementara Chaerul menilai kedua tahapan itu kerap tak bisa dibedakan sehingga penetapan tersangka kadang keliru,katanya Pada tahapan penyelidikan belum bisa dikatakan bukti melainkan bahan bukti.

Dikatakan pula bahwa ada tidak yang dijadikan landasan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,karena menrtnya ini baru tingkat penyidikan,dan bahan yang ditemukan itu bisa dikatakan bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,ucap Huda.

Sementara Persidangan praperadilan itu juga semakin membuat kubu Ilham yakin bahwa pengadilan akan membatalkan status tersangka dari KPK,menurutnya salah satu anggota kuasa hukum Ilham,Nasiruddin Pasigai,dari proses persidangan ternyata tidak ada  saksi dan bukti dari KPK,yang menguatkan sangkaan terhadap Ilham.

Diungkapkan bahwa untuk saat ini,“Kita bisa simpulkan bahwa penetapan tersangka IAS sangat premature,dan kita semua bisa mendengar dari keterangan para saksi,sama halnya pada saat KPK melakkan penyitaan dan penggeledahan, kita katakana itu sangat tidak prosedural,terangnya.(*).


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.