-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Tahapan Pamula Calon Kepala Daerah Independen di Pilkada 2015
Tahapan Pamula Calon Kepala Daerah Independen di Pilkada 2015

Tahapan Pamula Calon Kepala Daerah Independen di Pilkada 2015





SPIRIT News.com.- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015,awal mula bagi calon independen atau perseorangan,dimungkinkan maju dalam kontestasi, mereka disyaratkan mengumpulkan sejumlah dukungan dan diserahkan lebih awal ke KPU.

Dengan melalui beberapa tahapan-tahapan untuk calon kepala daerah dijalur perseorangan atau independen sebagai berikut :

Tahapan Awal Pilkada untuk Calon Kepala Daerah Independen :

1.Penyerahan syarat dukungan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi tanggal 8-12 Juni‎.
2.Penyerahan syarat dukungan calon bupati atau wakil bupati, calon walikota atau wakil walikota kepada KPU Kabupaten/Kota tanggal 11-15 Juni.
3. Penelitian administratif dan faktual di tingkat desa/kelurahan tanggl 23 Juni-6 Juli
4. ‎Rekapitulasi di tingkat kecamatan tanggal 7-13 Juli.
5. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota tanggal14-19 Juli.
6. Rekapitulasi di tingkat provinsi tanggal 22-24 Juli.

Hal tersebut merupakan salah satu “ Syarat dukungan berupa jumlah penduduk sesuai ketentuan Undang-undang yang ada di wilayah yang bersangkutan yang dibuktikan dengan KTP,” kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah,terhadap awak media belum lama ini.

Lanjut Ferry menuturkan bahwa dalam tahapan Pilkada mereka harus menyerahkan syarat dukungan itu kepada KPU baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.KPU lalu memverifikasi dukungan itu‎ sebelum dibuka pendaftaran calon.

Sedangkan“Tahapan pendaftarannya sama,cuma penyerahan syarat dukungannya lebih awal untuk diverifikasi,”terang Ferry.

Sambung Ferry,menjelaskan bahwa dengan ketentuan soal syarat-syarat dukungan itu,telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan. Dikatakan walaupun masih dalam bentuk draf dan akan segera diundangkan ke Kemenkum HAM, “Baru setelah selesai proses syarat dukungan,pendaftaran calon tanggal 26-28 Juli bagi parpol dan perorangan juga,” tuturnya.

 Tahapan selanjutnya terkait pendaftaran :

1. ‎Pendaftaran pasangan calon: 26-28 Juli 2015
2. ‎Pemeriksaan kesehatan pasangan calon 26 Juli-1 Agustus 2015
3. Penelitian syarat pencalonan 28 Juli-3 Agustus 2015.
4. Penetapan pasangan calon: 24 Agustus 2015.
5. Pemungutan suara serentak: ‎9 Desember 2015.== (A-shar)===


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.