SPIRIT News.com.- Sebanyak 8 Terpidana mati pada hari rabu dini hari,telah dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan,Cilacap, Jawa Tengah. Seluruh terpidana mati yang dieksekusi merupakan terpidana mati terkait kasus narkoba. “Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi, Rabu (29/04/2015), berikut profil 8 terpidana mati “;
1. Andrew Chan
Andrew Chan Warga Negara Australia, dikenal sebagai
Godfather di kelompok Bali Nine dalam kasus penyelundupan 8,3 kg heroin ke Bali
17 April 2005 dan ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Andrew harus menghadapi regu tembak setelah divonis
mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2006. Grasi serta Peninjauan Kembali
(PK) yang diajukannya ditolak Presiden Joko Widodo dan Mahkamah Agung (MA).
2. Myuran Sukumaran
Myuran Sukumaran yang juga gembong narkoba Warga
Negara Australia, adalah satu kelompok dengan Andrew Chan yang ditangkap
bersama kelompok Bali Nine di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 17 April 2005.
Myuran ditangkap setelah berusaha menyelundupkan
heroin seberat 8,3 kilogram ke Bali. Myuran dovonis mati oleh Pengadilan Negeri
Denpasar pada 2006. Upaya hukum lanjutan berupa PK dan Pengajuan Grasi tak bisa
menyelamatkan dari regu tembak.
3. Martin Anderson
Martin Anderson alias Surajudeen Abiodun Moshood alias
Belo adalah Warga Negara Ghana yang ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading
Jakarta Utara, 17 November 2003 atas kepemilikan 50 gram heroin.
Martin dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan pada 2004 dan 2015. Dia kemudian mengajukan Peninjaun Kembali
atau PK, setelah grasinya ditolak Presiden Joko Widodo.
4. Zainal Abidin
Zainal Abidin adalah satu-satunya terpidana mati Warga
Negara Indonesia yang dieksekusi mati dini hari tadi. Zainal ditangkap di
rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan pada 21 Desember 2000, bersama barang
bukti 155 gram sabu.
Zainal divonis mati oleh Pengadilan Negeri Palembang
pada 2004. Zainal berhadapan dengan eksekutor hukuman mati setelah PK-nya
ditolak MA yang sebelumnya grasi yang diajukan juga ditolak Presiden Jokowi.
5. Raheem Agbaje
Raheem Agbaje Salami Warga Negara Spanyol, didakwa
menyelundupkan 5 kg heroin pada 1999, setelah tertangkap tangan di Bandara
Juanda Sidoarjo.dikutip dari Liputan6. Com.
Vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Surabaya
diterima Raheem pada 2008. Dia sempat mengajukan grasi pada 11 September 2008
dan harus menunggu 7 tahun untuk mendapatkan jawaban penolakan.
6. Rodrigo Gularte
Rodrigo Gularte Warga Negara Brasil divonis mati
Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada 7 Februari 2005, setelah terbukti
menyelundupkan 19 kg kokain pada 2004.
Rodrigo sempat menjadi perhatian para pegiat hak asasi
manusia atau HAM, karena dirinya disebut memilik gangguan jiwa yang menilainya
tak layak dihukum mati.
7. Silvester Obiekwe Nwolise
Silvester Obiekwe Nwolise Warga Negara Nigeria ini
juga divonis mati Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Ia ditangkap Direktorat
Narkoba Polri, setelah kedapatan membawa 1,2 kg heroin pada 2003.
Silvester bahkan sudah 2 kali ditangkap Badan
Narkotika Nasional (BNN) karena mengendalikan peredaran narkoba dari balik
Penjara Nusakambangan pada 2012 dan 2015.
8. Okwudili Oyatanze
Okwudili Oyatanze Warga Negara Nigeria dijatuhi
hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada 13 Agustus 2002. Ia
ditangkap bersama barang bukti 1,1 kilogram heroin di Bandara Soekarno Hatta,
Tangerang, Banten pada 28 Januari 2001.
Putusan hukuman mati Okwudili diperkuat dengan putusan
banding oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 2011 dan putusan kasasi MA. Dia juga
sempat mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi pada 2015, namun ditolak.
Semula ada 10 terpidana mati yang akan dieksekusi pada
gelombang II ini. Namun eksekusi terhadap 2 di antaranya, yakni Mary Jane (WN
Filipina) dan Sergei Areski Atlaoui (WN Prancis) ditunda, karena proses hukum
belum selesai.
Sehubungan dengan rencana penarikan Duta Besar
Australia,akan dilakukan pekan depan,namun beberapa pengamat politik mengatakan
bahwa Indonesia memang masih berhak melakukan hokum,dan memang Indonesia masih
ada hukuman mati katanya.
Dikatakan pula bahwa walaupun hal tersebut terjadi
kita harus tetap menjaga hubungan kerjasama Indoneisa dan Australia,dan akan
dibawa terpidana mati negaranya masing-masing yang akan diantara oleh
Kementerian Luar Negri (Rs).